Wednesday, 20 October 2021

Bulughul Marom - Hukum Air Liur Unta

Mata Pelajaran                        : Hadis (Bulughul Marom)

Materi                                      : Hukum Air Liur Unta

Pemateri                                  : Ust.Syahidin Ghofur, S.Pd.I

 

وَعَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: – خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِمِنًى, وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ, وَلُعَابُهَا يَسِيلُ عَلَى كَتِفَيَّ. – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَه ُ

 

Amru Ibnu Kharijah radhiyallahu ‘anhu berkata; “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah pada waktu kami di Mina sedang beliau berada di atas hewan kendaraannya, dan air liur binatang tersebut mengalir di atas pundakku” (Dikeluarkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dan dinilainya hadits sahih). [Hadits ini sahih karena memiliki syawahid berbagai penguat].

 

Hal-hal Penting dari Hadits

 

Air liur (ludah) unta tidaklah najis. Ini merupakan kesepakatan kaum muslimin. Hal ini karena Nabi melihat air liur untanya mengalir ke pundaknya ‘Amr bin Kharijah dan beliau tidak menyuruhnya untuk mencucinya.

 

Nabi mendiamkan air liur ke pundak sahabat merupakan sunnahnya/kebiasaannya. Seandainya air liur tersebut adalah najis, maka tidak akan didiamkan.

 

Setiap yang dilakukan di zaman Rasulullah yang Beliau diamkan dan tidak ada pengingkaran dari Allah kepada Rasul-Nya maka ini merupakan hujjah. Karena Allah tidak mungkin membiarkan Rasul-Nya serta hamba-Nya berada dalam kesalahan dan kesesatan.

 

Bolehnya khutbah di atas hewan tunggangan, dan disunnahkan menyampaikan khutbah di tempat yang tinggi.

 

Berkhutbah di tempat yang tinggi akan lebih memudahkan sampainya ilmu dan pemahaman yang disampaikan.

 

Semisal dengan unta adaalah seluruh bahiimah al-an’am (hewan peliharaan berkaki empat. Misal: sapi dan kambing) dan selainnya yang merupakan binatang yang suci ketika hidupnya, maka air liurnya juga suci.

No comments:

Post a Comment