Mata Pelajaran : Hadis (Bulughul Marom)
Materi :
Hukum Air Liur Unta
Pemateri :
Ust.Syahidin Ghofur, S.Pd.I
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ – رضي
الله عنه – قَالَ: – خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِمِنًى,
وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ, وَلُعَابُهَا يَسِيلُ عَلَى كَتِفَيَّ. – أَخْرَجَهُ
أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَه ُ
Amru Ibnu Kharijah radhiyallahu ‘anhu berkata; “Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah pada waktu kami di Mina sedang beliau
berada di atas hewan kendaraannya, dan air liur binatang tersebut mengalir di
atas pundakku” (Dikeluarkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dan dinilainya hadits
sahih). [Hadits ini sahih karena memiliki syawahid berbagai penguat].
Hal-hal Penting dari Hadits
▪️Air liur (ludah) unta tidaklah
najis. Ini merupakan kesepakatan kaum muslimin. Hal ini karena Nabi melihat air
liur untanya mengalir ke pundaknya ‘Amr bin Kharijah dan beliau tidak
menyuruhnya untuk mencucinya.
▪️Nabi mendiamkan air liur ke
pundak sahabat merupakan sunnahnya/kebiasaannya. Seandainya air liur tersebut
adalah najis, maka tidak akan didiamkan.
▪️Setiap yang dilakukan di zaman
Rasulullah yang Beliau diamkan dan tidak ada pengingkaran dari Allah kepada
Rasul-Nya maka ini merupakan hujjah. Karena Allah tidak mungkin membiarkan
Rasul-Nya serta hamba-Nya berada dalam kesalahan dan kesesatan.
▪️Bolehnya khutbah di atas hewan
tunggangan, dan disunnahkan menyampaikan khutbah di tempat yang tinggi.
▪️Berkhutbah di tempat yang tinggi
akan lebih memudahkan sampainya ilmu dan pemahaman yang disampaikan.
▪️Semisal dengan unta adaalah
seluruh bahiimah al-an’am (hewan peliharaan berkaki empat. Misal: sapi dan
kambing) dan selainnya yang merupakan binatang yang suci ketika hidupnya, maka
air liurnya juga suci.
No comments:
Post a Comment