Thursday, 18 November 2021

Arbain nawawi - Mencintainya Seperti Mencintai Diri Sendiri

Mata Pelajaran                        : Hadis  (Arbain nawawi)

Materi                                      : Hadits ke-13 Mencintainya Seperti Mencintai Diri Sendiri

Pemateri                                  : Ust. Oko Haryono, S.Th.I


عَنْ أَبِيْ حَمْزَة أَنَسِ بنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ خَادِمِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لاَ يُؤمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ» رواه البخاري ومسلم.


Dari Abu Hamzah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pelayan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak beriman (dengan sempurna) salah seorang dari kalian hingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
[Muttafaqun ‘Alaihi: Shahih al-Bukhari (no. 13), Shahih Muslim (no. 45)]

Penjelasan

1- Sangat suka jika dirinya mendapatkan kenikmatan dalam hal agama, maka wajib baginya mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya mendapatkan hal itu. Jika kecintaan seperti itu tidak ada, maka imannya berarti dinafikan sebagaimana disebutkan dalam hadits.

2- Sangat suka jika dirinya memperoleh dunia, maka ia suka saudaranya mendapatkan hal itu pula. Namun untuk kecintaan kedua ini dihukumi sunnah. Misalnya, suka jika saudaranya diberi keluasan rezeki sebagaimana ia pun suka dirinya demikian, maka dihukumi sunnah. Begitu juga suka saudaranya mendapatkan harta, kedudukan, dan kenikmatan dunia lainnya, hal seperti ini dihukumi sunnah.




Khulshoh Nurul Yaqin Juz 3 - BEBERAPA KEJADIAN (PERISTIWA)

Mata Pelajaran       : Tarikh (Khulshoh Nurul Yaqin Juz 3)

Materi                    : BEBERAPA KEJADIAN (PERISTIWA)

Pemateri                 : Ust. Ghufroni Misbah, S.Pd.I


الحوادث

BEBERAPA KEJADIAN (PERISTIWA) 

 

فى السنة الثالثة من الهجرة , زوّج الرسول صلى الله عليه وسلم بنته ام كلثوم , لعثمان ابن عفّان بعد ان ماتت رقية عنده , ولهذا سمى ذاالنورين

Dalam tahun ketiga hijrah, Rasulullah menikahkan putrinya Ummu Kultsum dengan Usman bin Affan, setelah meninggal istrinya (puti nabi saw juga) yang bernama Ruqayyah. Karena  itu Usman di gelari “orang yang mempunyai dua cahaya” . 

وفيها تزوج علىه الصلاة وسلام حفصة بنت عمر ابن الخطاب , وزينب بنت خزيمة الهلاية 

Dalam tahun itu Rasulullah saw menikah dengan Hafsah anak Umar bin Khattab , dan Zainab anak Khuzaimah Al Hilaliyah . 

وفيها ولد الحسن ابن على 

dan dalam tahun itu pula lahirlah Hasan putra Ali .  

وفيها خرمت الخمر تحريما قتعيا لضررها فى العقل والجسم و المال

dan dalam tahun itu pulalah diharamkanlah khamr secara mutlak, karena berbahaya pada akal, badan dan  harta . 

وكنت غير محرمة فى اول الاسلام ثم حرمت تدريجا لمحبة العرب لها

Pada permulaan Islam khamr itu tidak diharamkan , kemudian diharamkan sedikit demi sedikit , karena orang orang arab pada waktu itu sangat gemar dan sulit untuk meninggalkannya . 

 


Akhlaqu lil banin Juz 2 - 8 kewajiban anak terhadap orang tua

Mata Pelajaran       : Akhlak (Akhlaqu lil banin Juz 2)

Materi                    : 8 kewajiban anak terhadap orang tua

Pemateri                 : Ust. Kharisman, S.Pd.I

7. Ketika engkau berbakti kepada kedua orang tuamu, maka engkau mendapat ridha allah SWT dan pahalanya yang besar. Dalam hadits : “ridha allah diperoleh karena ridha orang tua, dan murka allah diperoleh karena murka kedua orang tua. Dalam hadits lain : “berbakti kepada kedua orang tua lebih utama daripada shalat (sunnah), sedekah, puasa, haji, umrah, dan jihad di jalan allah.”. dan anak-anakmu akan berbakti pada masa mendatang sebagaimana dikatakan dalam hadits : “berkatilah kepada ayahmu akan berbakti, tentu saja.” Adapun durhaka kepada orang tua adalah termasuk dosa-dosa terbesar. Nabi SAW bersabda : “dosa – dosa terbesar adalah mempersekutukan allah dan durhaka kepada orang tua”. Nabi SAW berdoa pula : “janganlah kamu durhaka kepada kedua orang tua, karena bau syurga itu tercium dari jarak 1000 tahun. Demi Allah seorang yang durhaka maupun yang memutuskan hubungan salah satunya menganggapnya merasakannya”. Nabi SAW bersabda : “terkutuklah bagi siapa yang mendurhakai kedua orang tuanya”.


8. Jika engkau melakukan kesalahan terhadap kedua orang tuamu, maka segeralah meminta maaf kepada mereka selama mereka masih hidup. meminjamkan kepada Anda untuk berulang kali kesalahan seperti itu, karena hukuman orang yang durhaka itu disegerakan didunia, terutama setelah kematian kedua orang tuanya. Dalam hadits : “semua dosa allah hukumannya sekehendaknya hingga hari-hari, kecuali durhaka kepada orang tua. Karena allah menyegerakan bagi pelakunya dimasa hidup sebelum matinya”.

Wednesday, 17 November 2021

Ghoyah wa Taqrib - YANG DIHARAMKAN SAAT HAID DAN NIFAS

Mata Pelajaran       : Fiqih (Ghoyah wa Taqrib)

Materi                    : YANG DIHARAMKAN SAAT HAID DAN NIFAS

Pemateri                 : Usth. Siti Qomariah, S.Pd

ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع بما بين السرة والركبة. 


YANG DIHARAMKAN SAAT HAID DAN NIFAS


Perkara yang diharamkan saat haid dan nifas ada 8 (delapan) yaitu shalat, puasa, membaca Al-Quran, menyentuh Al-Quran, membawa Al-Quran, masuk masjid, tawaf, hubungan intim (jimak), (suami) mencumbu di antara pusar dan lutut.


ويحرم على الجنب خمسة أشياء الصلاة وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله والطواف واللبث في المسجد. 


YANG DIHARAMKAN SAAT JUNUB (HADATS BESAR)


Perkara yang diharamkan bagi orang junub ada 5 (lima) yaitu shalat, membaca Al-Quran, menyentuh Al-Quran, membawa Al-Quran, tawaf, tinggal di masjid.


ويحرم على المحدث ثلاثة أشياء الصلاة والطواف ومس المصحف وحمله.


YANG DIHARAMKAN SAAT HADATS KECIL


Perkara yang diharamkan saat hadats kecil ada 3 (tiga) yaitu shalat, tawaf, menyentuh Al-Quran dan membawanya


Jurumiyah - Maf’ul liajlih

Mata Pelajaran       : Nahwu Shorof (Jurumiyah)

Materi                    : Maf’ul liajlih

Pemateri                 : Ust. Ahmad Najih, S.Pd


Maf’ul liajlih atau maf’ul lah adalah isim mashdar yang dibaca manshub untuk menujukkan sebab atau motif terjadinya perbuatan. Bisa juga diartikan maf’ul liajlih ini untuk menjawab “untuk apa” perbuatan ini dilakukan.


Maf’ul liajlih ialah  Isim yang dibaca nashob yang bermanfaat  untuk menyatakan  sebab atau motif terjadinya perbuatan.

Contoh:


جَلَسْتُ عَلَى الكُرْسِيِّ تَعْبًا

(Aku duduk di atas kursi karena lelah)


رَجَعْتُ إِلَى البَيْتِ شَوْقًا لِلْأسْرَةِ

(Aku pulang ke rumah karena kangen dengan keluarga)


أكَلْتُ الطَعَامَ جَوْعًا

(Aku memakan makanan karena lapar)


أذهَبُ إِلَى الْمَدْرَسَةِ رَغْبَةً فِيْ الْعِلْمِ

( Aku berangkat ke sekolah sebab  mencintai Ilmu)


ضَرَبْتُ الْوَلَدَ تَأْدِيْبًا لَهُ

( Aku memukul anak tersebut  karena bermaksud guna  mendidiknya)

Bulughul Marom - Hukum darah haid yang mengenai pakaian

Mata Pelajaran       : Hadis (Bulughul Marom)

Materi                    : Hukum darah haid yang mengenai pakaian

Pemateri                 : Ust. Syahidin Ghofur, S.Pd.I


وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُما; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ -فِي دَمِ اَلْحَيْضِ يُصِيبُ اَلثَّوْبَ-: – “تَحُتُّهُ, ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ, ثُمَّ تَنْضَحُهُ, ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ


Dari Asma binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian, “Engkau kikis, engkau gosok dengan air, lalu siramlah, baru kemudian engkau boleh shalat dengan pakaian itu.” (Muttafaqun ‘alaihi).


Faedah hadits :


1. Darah haidh itu najis, wajib dicuci, baik darah haidh tersebut banyak atau sedikit.

2. Darah yang lainnya juga dihukumi najis berdasarkan hadits ini, sebagaimana pendapat dari Imam Syafii.

3. Wajib membersihkan pakaian dari darah haidh.

Pakaian yang telah dicuci dari darah haidh boleh dipakai untuk shalat.

4. Jumhur ulama (Syafiiyah, Malikiyah, dan pendapat terkuat dalam madzhab Hambali) berpandangan bahwa untuk membersihkan najis harus dengan menggunakan air, cairan lainnya tidak bisa menggantikan air.

5. Pendapat lainnya menyatakan bahwa segala sesuatu yang digunakan untuk menghilangkan najis dibolehkan, tidak dikhususkan pada air saja. Pendapat kedua ini dipilih oleh ulama Hanafiyah dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Tuesday, 16 November 2021

Tuhfatul Athfal - Lam fiil

Mata Pelajaran       : Tajwid (Tuhfatul Athfal)

Materi                    : Lam fiil

Pemateri                 : Ust. Lukman Hakim, S.H.I


dan baca Idzhar (jelaslah) Lam fiil (lam sukun yang berada pada kalimah fiil) selamanya. pada contoh 
 قل - قلنا - التقى

Pengertian Lam Fi’il adalah lam sukun yang ada pada kata kerja (fi’il) baik masa lampau (fi’il madhi), masa kini (fi’il mudhari’), dan perintah (fi’il amr). Lam fi’il dapat berada di tengah atau akhir kata.

contoh 

Fiil mudhori' يَلْتَقِطْهُ

Fiil amar  قُلْ نَعَمْ

Fiil Madli وَإِذْ قُلْنَا

Akhlaqu lil banin Juz 1 - Dua saudara yang saling mencintai

Mata Pelajaran       : Akhlak (Akhlaqu lil banin Juz 1)

Materi                    : Dua saudara yang saling mencintai.

Pemateri                 : Ust. Kharisman, S.Pd.I


" Dua saudara yang saling mencintai".


Ali dan Ahmad adalah dua Saudara yang saling mencintai : mereka berangkat sekolah dan pulang selalu bersama, mereka saling membantu membantu melaksanakan kewajibannya, belajar bersama di sekolah dan di rumah, bermain bersama di waktu bermain.


Pada suatu hari, Ali membeli dua buku Akhlak lil banin dia bertanya pada ayahnya: ayah mana Ahmad ? saya mau memberi hadiah buku ini anda . sangat senang sekali dan bahwa Ahmad ada di kamarnya sedang belajar .


maka segeralah Ali kekamarnya Ahmad, Ahmad ternyata sedang belajar, Ali mengucapkan salam dan menyerahkan bukunya dengan senang hati, Ahmad pun menerima hadiah dari Ali dengan penuh rasa syukur. Kemudian Ahmad memberikan kotak pensil kepada Ali sambil berkata, ini hadiah untukmu saudaraku, Ali senang sekali menerima dan tidak lupa mengucapkan terima kasih.


Ketika gurunya mendengar kisah mereka berdua, gurunya merasa sangat senang dan memuji mereka berdua di hadapan murid yang lain dan berkata "lihatlah anak anak Ali dan Ahmad , mereka sangat beruntung sekali, jadilah kalian bahagia hidup bahagia .

Monday, 15 November 2021

Mabadik Fiqih Juz 3 - Diperbolehkannya Tayamum

Mata Pelajaran       : Fiqih (Mabadik Fiqih Juz 3)

Materi                    : Diperbolehkannya Tayamum

Pemateri                 : Usth. Siti Qomariah, S.Pd


يَقُوْمُ التَّيَمُّمُ مَقَامَ الْوُضُوْءِ وَالْغُسْلِ بِسَبَبِ عُذْرٍ لقوله تعالى وَاِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىا اَوْ عَلَى سَفَرٍ وَلَم تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوْاصَعِيْدًا طَيِّبًا وقوله صلى الله عليه وسلم لِمَنْ اَصَابَتْهُ جَنَابَةٌ وَلَمْ يَجِدْ مَاءً اِنَّمَا يَكْفِيْكَ الصَّعِيْدُ

Tayamum menempati tempat wudlu dan mandi karena sebab udzur karena firman Allah : jika kalian sakit atau di perjalanan dan tidak menemukan air maka carilah debu yang suci, dan sabda nabi SAW  terhadap seseorang yang terkena jinabat dan tidak menemukan air: sesungguhnya debu itu cukup bagimu

أَعْذَارُ التَّيَيَّمِ (1) تَيَقُّنُ فَقْدِ الْمَاءِ (2) أَوْ خَوْفُ اسْتِعْمَالِهِ لِمَرَضٍ لقوله تعالى وَاِِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى اَوْ عَلَى سَفَرٍ لَمْ تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوْا (3) دُخُوْلُ وَقْتِ الصَّلَاةِ لقوله صلى الله عليه وسلم جُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ كُلُّهَا وَلِأُمَّتِيْ مَسْجِدًا طَهُوْرًا فَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْ رَجُلًا مِنْ أُُمَّتِي الصَّلَاةُ فَعِنْدَهُ مَسْجِدُهُ وَعِنْدَهُ طَهُوْرُهُ

udzur-udzur tayamum (1) yakin tiada air (2) atau takut menggunakan air karena sakit karena firman Allah jika kalian sakit atau di perjalanan dan tidak menemukan air maka tayamumlah (3) masuknya waktu sholat karena sabda nabi SAW: semua bumi itu dijadikan untuk aku dan umat ku sebuah masjid yang suci, dimanapun seorang umat ku menemui sholat maka di sampingnya adalah masjidnya dan di sampingnya adalah bersucinya

فُرُوْضُ التَّيَمُّمِ (1) النِّيَةُ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ وَنَحْوِهَا (3) التُّرَابُ الطَّهُوْرُ الَّذِيْ لَهُ غُبَارٌ (3) مَسْحُ الْوَجْهِ وَالْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ بِضَرْبَتَيْنِ (4) نَقْلُ التُّرَابِ إِلَى العُضْوِ الْمَمْسُوْحِ

fardlu-fardlunya tayamum (1) niat untuk di perbolehkannya shalat (2) debu yang suci yang memiliki ghubar (jawa:belduk) (3) mengusap wajah dan dua tangan sampai kedua siku dengan dua putaran (4) memindah debu pada anggota yang di basuh

نَوَاقِضُ التَّيَمُُّمِ: نَوَاقِضُهُ ثَلَاثَةٌ (1) كُلُّ مَا يَنْقُضُ الْوُضُوْءَ (2) رُؤْيَةُ الْمَاءِ قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِي الصَّلَاةِ (3) الرِّدَّةِ 

perkara-perkara yang membatalkan tayammum: yang membatalkan tayammum itu tiga perkara (1) setiap yang membatalkan wudlu (2) melihat air sebelum masuk sholat (3) murtad

التَيَمُّمُ لِكُلِّ فَرْضٍ : يَجِبُ التَّيَمُّمُ لِكُلِّ فَرْضٍ وَيُصَلِّى بِالتَّيَمُّمِ الْوَاحِدِ مَا شَاءَ مِنَ السُّنَنِ وَالنَّوَافِلِ

tayamum wajib untuk setiap shalat fardlu, dan seseorang boleh dengan satu tayamum melakukan sunnah-sunnah dan nawafil

وُضُوْءِ الْجَرِيْحِ (1) مَنْ كَانَ فِيْ بَدَنِهِ جَرْحٌ يَضُرُّهُ الْمَاءُ يَجِبُ عَلَيْهِ غَسْلُ الْاَعْضَاءِ الصَّحِيْحَةِ وَالتَّيَمُّمُ بَدَلَ غَسْلِ الْعُضْوِ الْجَرِيْحِ (2) إِذَا كَانَ الْجُرْحُ فِيْ عُضْوٍ مِنْ أَعْضَاءِ التَّيَمُّمِ يَجِبُ تَعْمِيْمُهُ بِالتُّرَابِ وَاِذَا كَانَ التُّرَابُ يَضُرُّهُ يَقْتَصِرُ عَلَى غَسْلِ السَّلِيْمِ وَيَجِبُ عَلَيْهِ إِعَادَةِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْبُرْءِ

wudlu seorang yang terluka (1) barang siapa yang di badannya ada luka yang air membahayakannya maka ia boleh membasuh anggota yang sehat dan tayamum sebagai ganti membasuh anggota yang terluka (2) jika luka di anggota tayamum maka wajib meratakan debu, dan jika debu membahayakannya maka ia hanya membasuh yang sembuh dan wajib mengulangi sholat setelah sembuh

الْجَبِيْرَةُ يَجِبُ الْمَسْحُ عَلَى الْجَبِيْرَةِ بِالْمَاءِ إِذَا كَانَ غَسْلُ الْعُضْوِ ضَارَّا بِهِ وَيَجِبُ التَّيَمُّمُ بَدَلَ غَسْلِ الْعُضْوِ الْمَرِيْضِ

perban: wajib mengusap perban dengan air jika membasuh anggota itu membahayakanya, dan ia wajib tayamum sebagai ganti membasuh anggota yang sakit

Sunday, 14 November 2021

DOKUMENTASI MUHADARAH KELAS 9 SMP UNGGULAN PONDOK MODERN SELAMAT KENDAL

 DOKUMENTASI MUHADARAH

KELAS 9 SMP UNGGULAN PONDOK MODERN SELAMAT KENDAL

































Khulashoh nurul yaqin Juz 3 - KEKHILAFAN ‘UTSMAN R.A.

Mata Pelajaran       : Tarikh (Khulashoh nurul yaqin Juz 3)

Materi                    : KEKHILAFAN ‘UTSMAN R.A.

Pemateri                 : Ust. Ghufroni Misbah, S.Pd.I

 

Latihan soal tentang materi “Kekholifahan ‘Utsman a.a”

1.      Apakah yang dikerjakan oleh enam orang sahabat sesudah Khalifah ‘Umar r.a dimakamkan ?

2.      Mereka bersepakat mengenai soal apakah ?

3.      Siapakah yang dipilih Abdurrahman bin Auf sebagai kholifah ?

4.      Apakah yang dilakukan ‘Utsman r.a sesudah dibai’atnya jadi Kholifah ?

 

Materi bisa di simak di sini.

Targhib wa Tarhib - Balasan orang yang berilmu tapi tidak beramal

Mata Pelajaran       : Hadis (Targhib wa Tarhib)

Materi                    : Balasan orang yang berilmu tapi tidak beramal

Pemateri                 : Ust. Oko Haryono, S.Th.I

Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid, dia mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda :

“pada malamm Isra’ aku melewati suatu kaum yang mulut mereka dipotong dengan gunting dari api neraka, Aku bertanya, ‘siapa mereka wahai Jibril?’ Jibril menjawab,’Ahli Khutbah di kalangan umatmu yang mengatakan apa yang tidak mereka perbuat.”

Di riwayatkan dari Abu Barzah al-Aslami, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:

“Kedua kaki seorang hamba tiada bergeser (pada hari kiamat) sehingga dia ditanya tentang umurnya, untuk apa dia menghabiskannya, tentang ilmunya apa yang dilakukan dengannya, tentang hartanya dari mana dia memperolehnya dan dimana dia menginfakkanya dan tentang jasadnya untuk apa dia menggunakannya.”

Penjelasan:

Dari kedua hadis dia tas dapat kita ambil pelajaran bahwa :

1.      Kita sebagai santri harus semakin giat dalam belajar menuntut ilmu. Namun tidak berhenti sampai disitu, karena kita masih mempunyai tanggungan untuk mengamalkan ilmu yang telah kita ketahui. Semakin banyak ilmu yang kita amalkan, semakin bertambah pula ilmu yang akan kita dapatkan.

2.      Hukuman bagi orang yang memiliki ilmu namun tidak di amalkan begitu mengerikan, bahkan sebelum masuk yaumul hisab (hari perhitungan) saja sudah di hukum apalagi ketika di masukan ke dalam neraka, naudzu billahi min dzalik. Oleh karena itu, ilmu sedikit di amalkan lebih baik dari pada iilmu banyak tapi tidak di amalkan.

3.      Tidak hanya ilmu yang akan di hisab ketika di akhirat, semua aktifitas apa saja yang kita lakukan di dunia akan ada perhitungannya. Oleh sebab itu, mari kita perbuat kebaikan agar  amal kebaikan kita lebih berat ketika yaumul hisab nanti. Amin

Aqoidu Diniyah Juz 3 - Kisi-kisi PAS

 Mata Pelajaran       : Akidah (Aqoidu Diniyah Juz 3)

Materi                    : Latihan Soal

Pemateri                 : Ust. Agung Maula Rois, S.H

Untuk pertemuan kali ini pak Agung akan memberikan tugas latihan buat anak-anakku yang masih berada dirumah, silahkan di buat ya, untuk materinya bisa di simak artikel tentang hadis kitab Aqoidu Diniyah Juz 3 di blog ini ya.
Berbeda dengan tugas sebelumnya, kali ini kalian membuat ringkasan materi tentang " Hafalan sifat wajib dan mustahil bagi Allah dan artinya. "

----------

Keterangan ;
  • Para santri membuat ringkasan materi tentang tema di atas dan di kirimkan ke wali kelas agama masing-masing.
  • Jika ada hal yang belum paham, bisa di tanyakan kepada wali kelas agama, atau bisa japri ke pak agung.
  • Santri yang mengumpulkan tugas akan mendapatkan nilai tambahan dari wali kelas agama
  • Daftar wali santri agama bisa di lihat di sini

Jurumiyah - Taukid

Mata Pelajaran       : Nahwu Shorof (Jurumiyah)

Materi                    :  Taukid

Pemateri                 : Ust. Ahmad najih, S.Pd

Pengertian taukid adalah salah satu huruf yang digunakan untuk menguatkan hal yang sedang dibicarakan oleh orang lain, dalam merespon tindakan keingkarannya. Untuk mengetahuinya, sahabat muslim harus menguraikan huruf penguatnya ke dalam itsbat atau kalimat positif. Kalimat positif tersebut, terbebas dari kata menafikan seperti “tidak” atau “bukan”.

Huruf – Huruf Penguat

Ada lima jenis huruf penguat yang wajib sahabat muslim semua ketahui. Setiap huruf, memiliki artinya masing – masing. Sehingga jangan sampai keliru menggunakan huruf penguat tersebut, karena bisa bermakna lain atau tidak nyambung.


Wawu (وَ ), ba’ ( بَ ), ta’ ( تَ ) diartikan sebagai demi.

Qod ( قَدْ ) diartikan sesungguhnya.

Inna ( اِنَّ ) artinya sesungguhnya.

Laam al-Ibtida’ ( ل ) dan nun taukid digunakan untuk mengartikan sungguh pasti, niscaya.

Khafifah ( نْ ) dan tsaqilah ( نّ ) diartikan sungguh benar-benar.

Syarat Taukid

Penggunaan huruf penguat harus sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan. Sehingga tidak bisa asal menggunakan dan mengucapkannya. Syarat pertama adalah huruf penguat harus mengikuti hukum i’rab laksana muakadnya. Kemudian syarat kedua adalah format isim muakkad, biasanya berbentuk ma’rifat.

Mukhtarul Ahadis - DOA ORANG YANG TERANIAYA

Mata Pelajaran       : Hadis (Mukhtarul Ahadis)

Materi                    :  DOA ORANG YANG TERANIAYA

Pemateri                 : Ust. Syahidin Ghofur, S.Pd.I

Hadis ke 10

DOA ORANG YANG TERANIAYA


اتق دعوة المظلوم، فانهاليس بينها وبين الله حجاب. 

(رواه الترمدى)


" Takutlah olehmu akan doa orang yang teraniaya, karena sesungguhnya doa orang teraniaya itu tidak ada antarnya dan antara Allah suatu penghalangpun ( doanya terkabukan).


Keterangannya


Menganiaya orang adalah dosa besar, dari itu jauhilah perbuatan  menganiaya. Orang yang teraniaya sangat dekat dengan Allah dan doanya dikabulkan Tuhan. Barangsiapa yang menganiaya seseorang lalu orang yang teraniaya itu berdoa kepada Allah agar yang menganiaya mendapatkan balasan dari Allah, maka orang yang menganiaya itu tentulah akan mendapat malapetaka dan kesengsaraan sebagai balasan atas perbuatannya itu.

Yanbu'a Jilid 6 - HUKUM YA

Mata Pelajaran       : Tajwid (Yanbu'a Jilid 6)

Materi                    :  HUKUM YA

Pemateri                 : Ust. Lukman Hakim, S.H.I


 HUKUM YA

1. Ya' yang dibaca panjang 

وَرَائِي

 # Ya sukun yang didahului kasrah yang tetap dibaca panjang seperti

✓ وَرَائِي


contoh QS. Maryam ayat 5 Juz 16

وَإِنِّي خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِن وَرَائِي وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا فَهَبْ لِي مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا