Sunday, 14 November 2021

Jurumiyah - Taukid

Mata Pelajaran       : Nahwu Shorof (Jurumiyah)

Materi                    :  Taukid

Pemateri                 : Ust. Ahmad najih, S.Pd

Pengertian taukid adalah salah satu huruf yang digunakan untuk menguatkan hal yang sedang dibicarakan oleh orang lain, dalam merespon tindakan keingkarannya. Untuk mengetahuinya, sahabat muslim harus menguraikan huruf penguatnya ke dalam itsbat atau kalimat positif. Kalimat positif tersebut, terbebas dari kata menafikan seperti “tidak” atau “bukan”.

Huruf – Huruf Penguat

Ada lima jenis huruf penguat yang wajib sahabat muslim semua ketahui. Setiap huruf, memiliki artinya masing – masing. Sehingga jangan sampai keliru menggunakan huruf penguat tersebut, karena bisa bermakna lain atau tidak nyambung.


Wawu (وَ ), ba’ ( بَ ), ta’ ( تَ ) diartikan sebagai demi.

Qod ( قَدْ ) diartikan sesungguhnya.

Inna ( اِنَّ ) artinya sesungguhnya.

Laam al-Ibtida’ ( ل ) dan nun taukid digunakan untuk mengartikan sungguh pasti, niscaya.

Khafifah ( نْ ) dan tsaqilah ( نّ ) diartikan sungguh benar-benar.

Syarat Taukid

Penggunaan huruf penguat harus sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan. Sehingga tidak bisa asal menggunakan dan mengucapkannya. Syarat pertama adalah huruf penguat harus mengikuti hukum i’rab laksana muakadnya. Kemudian syarat kedua adalah format isim muakkad, biasanya berbentuk ma’rifat.

No comments:

Post a Comment