Mata Pelajaran : Hadis (Arbain nawawi)
Materi : Hadits ke-13
Pemateri : Ust. Oko Haryono, S.Th.I
عَنْ أَبِيْ حَمْزَة أَنَسِ بنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ خَادِمِ
رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن النبي صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لاَ يُؤمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا
يُحِبُّ لِنَفْسِهِ» رواه البخاري ومسلم.
Dari Abu Hamzah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pelayan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Tidak beriman (dengan sempurna) salah seorang dari kalian
hingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya
sendiri.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
[Muttafaqun ‘Alaihi: Shahih al-Bukhari (no. 13),
Shahih Muslim (no. 45)]
Penjelasan
1-
Sangat suka jika dirinya mendapatkan kenikmatan dalam hal agama, maka wajib
baginya mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya mendapatkan hal
itu. Jika kecintaan seperti itu tidak ada, maka imannya berarti dinafikan
sebagaimana disebutkan dalam hadits.
2- Sangat suka jika dirinya memperoleh dunia, maka ia suka saudaranya
mendapatkan hal itu pula. Namun untuk kecintaan kedua ini dihukumi sunnah.
Misalnya, suka jika saudaranya diberi keluasan rezeki sebagaimana ia pun suka
dirinya demikian, maka dihukumi sunnah. Begitu juga suka saudaranya mendapatkan
harta, kedudukan, dan kenikmatan dunia lainnya, hal seperti ini dihukumi sunnah.
No comments:
Post a Comment