Mata Pelajaran : Fiqih (Sulam Taufiq)
Materi : Syarat
Bersuci dan Rukun Tayammum
Pemateri :
Usth. Siti Qomariah, S.Pd
فصل: في شُرُوطِ الطَّهارَةِ وأَرْكانِ
التَّيَمُّمِ
Pasal: Syarat Bersuci dan Rukun Tayammum
Syarat bersuci adalah Islam, tamyiz (berakal sehat),
tidak ada perkara yang mencegah sampainya air pada yang dibasuh, mengalir, air
harus suci dan menyucikan dalam arti tidak merusak nama air karena bercampur
dengan benda suci yang tidak diperlukan air. Air tidak boleh berubah karena
bercampur najis walaupun berubah sedikit. Apabila air kurang dua kulah maka
airnya ditambah. Dua syarat lain supaya air dapat menyucikan adalah tidak
bertemu najis yang tidak dimakfu (dimaafkan) dan belum dipakai untuk menghilangkan
hadas atau najis. Siapa yang tidak menemukan air atau ada air tapi membahayakan
tubuhnya maka boleh tayamum setelah masuknya waktu. Hilangnya najis yang tidak
dimaafkan. Mengetahui arah kiblat. Tayamum dengan debu atau pasir bersih dan
suci yang mengandung debu, pada wajah dan kedua tangan dengan dua kali pukulan
paling sedikit dengan niat bolehnya fardhu shalat. Niat dilakukan bersamaan
dengan pindah dan mengusap awal wajah.
No comments:
Post a Comment