Mata Pelajaran : Fiqih (Mabadik Fiqih Juz 3)
Materi :
Hal mewajibkan mandi
Pemateri :
Usth. Siti Qomariah, S.Pd
Yang mewajibkan mandi ada enam
perkara, yaitu:
1- Memasukkan kemaluan (kepala
dzakar) ke dalam farji (kemaluan) perempuan.
2- Keluar air mani.
3- Keluar darah haidh (datang
bulan)
4- Keluar darah nifas (darah yang
keluar setelah melahirkan)
5- Melahirkan.
6- Mati.
Berikut juga fardhu dan rukun mandi
junub (mandi wajib)
(فصل ) فروض الغسل اثنان : النية ، وتعميم البدن بالماء
.
Fardhu–fardhu (rukun) mandi yang
diwajibkan ada dua perkara, yaitu:
1- Niat mandi wajib.
2- Menyampaikan air ke seluruh
tubuh dengan sempurna.
A. Mandi wajib dilaksanakan ketika
:
- Haid
- nifas
- Mimpi basah / keluar mani
- berhubung suami istri
- meninggal (kecuali mati syahid karena perang membela agama Allah)
B. syarat mandi wajib :
- Islam
- mumayyiz
- dengan menggunakan air mutlak
- tidak ada penghalang sampainya air ke anggota badan
- tidak dalam keadaan haid/nifas
C. Rukun mandi wajib :
- Niat
- meratakan air ke seluruh tubuh
- menghilangkan najis apabila ada didalam badan
D. Sunah mandi wajib antara lain:
- Disunahkan menghadap kiblat
- Membaca Basmalah
- Berwudhu terlebih dahulu
- menjalankan tangan ke seluruh tubuh
- terus menerus
- Mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan
E. Urutan mandi wajib :
- Membersihkan kotoran yg ada diseluruh tubuh sama dari segala hal yang dapat menggalang air ke seluruh tubuh
- membasuh kedua tangan dengan membaca niat
- mencuci kemaluan sebanyak 3 kali. wudhu
- menyiram air ke seluruh tubuh secara merata.
No comments:
Post a Comment