Mata Pelajaran : Fiqih (Ghoyah wa taqrib)
Materi : Syarat Tayamum
Pemateri :
Usth. Siti Qomariah, S.Pd
Syarat bolehnya tayammum ada 5 (lima): (a) adanya udzur karena
perjalanan atau sakit, (b) masuk waktu shalat, (c) mencari air, (d) tidak dapat
menggunakan air dan tidak ada air setelah mencari, (e) debu suci. Apabila
tercampur najis atau pasir maka tidak sah.
وفرائضه أربعة أشياء: النية
ومسح الوجه ومسح اليدين مع المرفقين والترتيب.
Fardhu/rukun atau tatacara tayammum ada 4 (empat) yaitu (a) niat,
(b) mengusap wajah, (c) mengusap kedua tangan sampai siku, (d) tertib (urut).
وسننه ثلاثة أشياء: التسمية
وتقديم اليمنى على اليسرى والمولاة.
Sunnahnya tayammum ada 3 (tiga) yaitu: (a) Membaca bismillah, (b)
mendahulukan yang kanan dari yang kiri, (c) bersegera.
فصل) والذي يبطل التيمم ثلاثة
أشياء ما أبطل الوضوء ورؤية الماء في غير
وقت الصلاة والردة. وصاحب
الجبائر يمسح عليها ويتيمم ويصلي ولا إعادة عليه إن كان وضعها على طهر ويتيمم لكل
فريضة ويصلي بتيمم واحد ما شاء من النوافل.
Yang membatalkan tayammum ada 3 (tiga) yaitu:
(a) perkara yang membatalkan wudhu,
(b) melihat air di selain waktu shalat,
(c) murtad.
Orang yang memakai perban mengusap di atasnya, bertayammum dan
shalat dan tidak perlu mengulangi shalatnya apabila saat memakai perban dalam
keadaan suci.
Satu tayammum berlaku untuk satu kali shalat fardhu dan 1 shalat
sunnah. Satu kali tayammum dapat dipakai beberapa kali shalat sunnah.
No comments:
Post a Comment