Wednesday, 20 October 2021

Ghoyah wa taqrib - Syarat Tayamum

Mata Pelajaran                        : Fiqih  (Ghoyah wa taqrib)

Materi                                      : Syarat Tayamum

Pemateri                                  : Usth. Siti Qomariah, S.Pd

 

Syarat bolehnya tayammum ada 5 (lima): (a) adanya udzur karena perjalanan atau sakit, (b) masuk waktu shalat, (c) mencari air, (d) tidak dapat menggunakan air dan tidak ada air setelah mencari, (e) debu suci. Apabila tercampur najis atau pasir maka tidak sah.

وفرائضه أربعة أشياء: النية ومسح الوجه ومسح اليدين مع المرفقين والترتيب.

Fardhu/rukun atau tatacara tayammum ada 4 (empat) yaitu (a) niat, (b) mengusap wajah, (c) mengusap kedua tangan sampai siku, (d) tertib (urut).

وسننه ثلاثة أشياء: التسمية وتقديم اليمنى على اليسرى والمولاة.

Sunnahnya tayammum ada 3 (tiga) yaitu: (a) Membaca bismillah, (b) mendahulukan yang kanan dari yang kiri, (c) bersegera.

 

فصل) والذي يبطل التيمم ثلاثة أشياء ما أبطل الوضوء ورؤية الماء في غير

وقت الصلاة والردة. وصاحب الجبائر يمسح عليها ويتيمم ويصلي ولا إعادة عليه إن كان وضعها على طهر ويتيمم لكل فريضة ويصلي بتيمم واحد ما شاء من النوافل.

Yang membatalkan tayammum ada 3 (tiga) yaitu:

(a) perkara yang membatalkan wudhu,

(b) melihat air di selain waktu shalat,

(c) murtad.

Orang yang memakai perban mengusap di atasnya, bertayammum dan shalat dan tidak perlu mengulangi shalatnya apabila saat memakai perban dalam keadaan suci.

Satu tayammum berlaku untuk satu kali shalat fardhu dan 1 shalat sunnah. Satu kali tayammum dapat dipakai beberapa kali shalat sunnah.

No comments:

Post a Comment