Mata Pelajaran : Shorof (Jurmiyah)
Materi : Kalam
Pemateri : Ust. Yunus, S.E.I.
الكلام هو
اللفظ المركب المفيد بالوضع
Artinya:
"Kalam
adalah lafadz yang tersusun yang memberi faidah dengan menggunakan bahasa
arab."
Adpun
yang dimaksudkan dengan “Kalam” menurut ahli Nahwu iatu adalah Ucapan yang
tersusun, yang berfaidah dengan keadaan sadar. Atau ada yang mengatakan;
“dengan berbahasa arab”.
1.
Lafadz
Yang dimaksud dengan lafadz adalah suara/ucapan lisan yang
mengandung huruf hijaiyah. Misalnya lafadz "kitaabun" (كتاب), "masjidun" (مسجد) dan "Zaidun" (زيد). Lafadz-lafadz tersebut merupakan ucapan lisan yang mengandung
huruf hijaiyah. Beda dengan suara klakson, suara gemercik air, dan suara-suara
yang tidak mengandung huruf hijaiyah maka itu tidak termasuk lafadz. Dan jika
bukan lafadz, maka tidak bisa disebut kalam.
Lafadz terbagi dua. Ada lafadz muhmal dan ada lafadz musta'mal.
Lafadz muhmal, adalah lafadz yang tidak berguna, yakni ucapan lisan
yang mengandung huruf hijaiyah tapi tidak terpakai. Contoh kita secara ngasal
berucap "Jajaban juba" (ججبن جوبا) atau "daizun" (ديز) yang entah apa artinya.
Ucapan tersebut termasuk lafadz karena merupakan suara lisan yang
mengandung huruf hijaiyah. Hanya saja, lafadz tersebut tergolong lafadz muhmal,
karena tidak dipakai dan tidak pula memiliki arti.
Lafadz musta'mal, adalah lafadz yang berguna, yakni ucapan lisan
yang mengandung huruf hijaiyah dan digunakan. Contohnya lafadz
"kitaabun" (كتاب), "masjidun" (مسجد) dan "Zaidun" (زيد).
Lafadz-lafadz tersebut biasa digunakan dalam percakapan. Kitaabun
diucapakan merujuk pada buku, masjid merujuk tempat ibadah dan Zaid adalah nama
orang.
2.
Murakkab (Tersusun)
Murakkab adalah sesuatu yang tersusun dari dua susunan kata atau
lebih. Sehingga bila suatu lafadz hanya terdiri dari satu kata, maka lafadz
tersebut bukan murakkab.
Contoh murakkab:
زَيْدٌ قَائِمٌ
Artinya: "Zaid adalah yang berdiri"
Kalimat "zaidun qoimun" (زَيْدٌ قَائِمٌ) merupakan murakkab karena tersusun dari dua kata, yakni kata زيد dan kata قائم.
Apabila hanya زيد saja atau قائم saja, maka itu bukan murakkab karena tidak tersusun. Dan jika
bukan murakkab, maka tidak bisa disebut kalam.
Adapun murakkab yang menjadi syarat kalam adalah murakkab isnadiy,
bukan murakkab tarkib majzi dan murakkab idlofiy. (Pembahasan tentang murokkab
insyallah akan dibahas di postingan khusus).
3.
Mufid (Memberi Faidah)
Mufid artinya ucapan yang memberi faidah/ makna. Sehingga seseorang
yang mendengar ucapan tersebut tidak mempertanyakan dan tidak penasaran lagi
mendengarnya. Dan bisa diam dengan nyaman.
Contoh mufid,
زَيْدٌ قَائِمٌ
Artinya: "Zaid adalah yang berdiri"
Ucapan di atas mufid. Karena sudah memberikan makna dengan susunan
sempurna.
Contoh ucapan yang tidak mufid:
اِنْ قَامَ
زَيْدٌ
Artinya: "Jika zaid berdiri,"
Ucapan di atas tidak mufid karena tidak memberikan makna sempurna.
Sebab dalam ucapan tersebut terkandung kata "in" (ْاِن) yang artinya "jika". Dimana "in" termasuk
huruf syarat yang membutuhkan jawab. Biasanya jawabnya memiliki arti
"maka".
Sedangkan di sini jawabnya tidak ada. Sehingga maknanya menjadi
nanggung. Orang yang mendengar ucapan tersebut akan penasaran dan tidak nyaman.
Oleh karena itu lafadz اِنْ قَامَ
زَيْدٌ tidak mufid, sehingga tidak bisa disebut
kalam.
4.
Bil Wadl'i
Adapun bil wadh’i (بالوضع) sebagian ulama menafsirkannya dengan maksud (بالقصد). Maka perkataan orang yang tidur dan lengah/lalai tidak
dinamakan kalam menurut ulama nahwu. Sebagian lain menafsirkan dengan bahasa
Arab (العربي) maka perkataan orang
‘ajam/non Arab seperti Turki, Barbar tidak dinamakan kalam menurut ulama nahwu.
Berikut ini contoh kalam yang sudah memenuhi empat syarat (Berupa
lafadz, murakkab, mufid dan bil wadl'i) adalah sebagai berikut:
مَنْ جَدَّ
وَجَدَ
Artinya, "Barang siapa bersungguh-sungguh, maka ia akan
berhasil."
Ucapan di atas merupakan kalam karena sudah memenuhi 4 syarat,
yakni (1) lafadz, berupa ucapan yang mengandung huruf hijaiyyah, (2) murakkab,
karena tersusun dari beberapa kata, (3) mufid, karena memberi faidah berupa
makna sempurna, dan (4) bil wadl'i, berupa bahasa arab.
Adapun
pembagian kalam itu ada tiga, atau dalam sebutan lain disebut dengan Rukun
Kalam itu ada tiga, yakni:
1.
Isim.
2.
Fi’l.
3.
Huruf
yang ber makna
No comments:
Post a Comment