Mata Pelajaran : Akhlak (Ta’lim AL-Muta’alim)
Materi : Fasal 1: Pengertian Ilmu Dan Fiqih Serta Keutamaannya
Pemateri : Ust. Setyo Darussalam,
S.Pd.I.
A. Kewajiban Belajar.
Rasulullah saw bersabda : “Menuntut ilmu wajib bagi muslim
laki-laki dan muslim perempuan”.
Perlu diketahui bahwa, kewajiban menuntut ilmu bagi muslim
laki-laki dan perempuan ini tidak untuk sembarang ilmu, tapi terbatas pada ilmu
agama, dan ilmu yang menerangkan cara bertingkah laku atau bermuamalah dengan
sesama manusia. Sehingga ada yang berkata,“Ilmu yang paling utama ialah ilmu
Hal. Dan perbuatan yang paling mulia adalah menjaga perilaku.” Yang dimaksud
ilmu hal ialah ilmu agama islam, shalat misalnya.
Oleh karena setiap orang islam wajib mengerjakan shalat, maka
mereka wajib mengetahui rukun-rukun dan sarat-sarat sahnya shalat, supaya dapat
melaksanakan shalat dengan sempurna.
Setiap orang islam wajib mempelajari/mengetahui rukun maupun shalat
amalan ibadah yang akan dikerjakannya untuk memenuhi kewajiban tersebut. Karena
sesuatu yang menjadi perantara untuk melakukan kewajiban, maka mempelajari
wasilah/perantara tersebut hukumnya wajib. Ilmu agama adalah sebagian wasilah
untuk mengerjakan kewajiban agama. Maka, mempelajari ilmu agama hukumnya wajib.
Misalnya ilmu tentang puasa, zakat bila berharta, haji jika sudah mampu, dan
ilmu tentang jual beli jika berdagang.
Muhammad bin Al-Hasan pernah ditanya mengapa beliau tidak menyusun
kitab tentang zuhud, beliau menjawab, “aku telah mengarang sebuah kitab tentang
jual beli.” Maksud beliau adalah yang dikatakan zuhud ialah menjaga diri dari
hal-hal yang subhat (tidak jelas halal haramnya) dalam berdagang.
Setiap orang yang berkecimpung di dunia perdagangan, wajib
mengetahui cara berdagang dalam islam supaya dapat menjaga diri dari hal-hal
yang diharamkan. Setiap orang juga harus mengetahui ilmu-ilmu yang berkaitan
dengan batin atau hati, misalnya tawakal, tobat, takut kepada Allah, dan ridha.
Sebab, semua itu terjadi pada segala keadaani.
Demikian sekilas pembahasan dalam kitab tersebut. Semoga menjadi menfaat
bagi kita semua. Wallahu A’lamu bi Al-Showaab.
*Editor. Ust. Ahmad Asrori, S.H.
No comments:
Post a Comment