Mata Pelajaran : Fiqih (Mabadi Fiqh Juz 2)
Materi : Ahkamul Islam
Pemateri : Ust. Muwato, M.Pd.
Dalam pembahasan awal pada bab ini membicarakan tentag ahkamu
al-Islam (hukum-hukum Islam). Di dalam kitab tersebut diterangkan, bahwa dalam
hukum-hukum Islam terbagi menjadi 5 bagian yakni fardu/wajib, sunnha, mubah,
makruh dan haram.
Wajib adalah perbuatan seorang mukalaf yang apabila dilakukan
mendapatkan pahala, dan apabila meninggalkan akan mendpatkan siksaan. Misalnya sholat,
puasa, zakat dll.
Demikian sekilas pembahasan dalam kitab tersebut. Semoga menjadi
menfaat bagi kita semua. Wallahu A’lamu bi Al-Showaab.
*Editor. Ust. Ahmad Asrori, S.H.
No comments:
Post a Comment