Thursday, 22 July 2021

Pentingnya Belajar Fiqih Dalam Beribadah (Mabadi Fiqh Juz 2)

Mata Pelajaran            : Fiqih (Mabadi Fiqh Juz 2)

Materi                          : Ahkamul Islam

Pemateri                      : Ust. Muwato, M.Pd.

Dalam pembahasan awal pada bab ini membicarakan tentag ahkamu al-Islam (hukum-hukum Islam). Di dalam kitab tersebut diterangkan, bahwa dalam hukum-hukum Islam terbagi menjadi 5 bagian yakni fardu/wajib, sunnha, mubah, makruh dan haram.

Wajib adalah perbuatan seorang mukalaf yang apabila dilakukan mendapatkan pahala, dan apabila meninggalkan akan mendpatkan siksaan. Misalnya sholat, puasa, zakat dll.

Demikian sekilas pembahasan dalam kitab tersebut. Semoga menjadi menfaat bagi kita semua. Wallahu A’lamu bi Al-Showaab.

 

*Editor. Ust. Ahmad Asrori, S.H.

 

 

 

No comments:

Post a Comment