Mata Pelajaran : Fiqih (Al-Ghoyah wa At-Taqrib)
Materi : Larangan menggunakan
wadah minuman dll berbahan emas
Pemateri : Ust. Qomaria, S.Pd.
Wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak diharamkan berdasarkan
nash dan ijma’. Terdapat riwayat shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam, bahwa beliau bersabda,
( لا تشربوا في
آنية الذهب والفضة ولا تأكلوا في صحافها فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة )
“Janganlah kalian minum dari wadah emas dan perak, dan janganlah
kalian makan dari piringnya, karena benda-benda itu untuk mereka (orang kafir)
di dunia dan untuk kalian (orang beriman) di akhirat."
Maka hendaklah jika ingin menggunakan wadah maka selain yang
terbuat dari emas dan perak. Karena sesungguhnya itu semua perabot yang akan
kita gunakan diakhirat kelak.Demikian sekilas pembahasan dalam kitab tersebut.
Semoga menjadi menfaat bagi kita semua. Wallahu A’lamu bi Al-Showaab.
*Editor. Ust. Ahmad Asrori, S.H.
No comments:
Post a Comment