Wednesday, 4 August 2021

Pentingnya Belajar Fiqih Dalam Beribadah (Al-Ghoyah wa At-Taqrib)

 Mata Pelajaran            : Fiqih (Al-Ghoyah wa At-Taqrib)

Materi                          : Larangan menggunakan wadah minuman dll berbahan emas

Pemateri                      : Ust. Qomaria, S.Pd.

Wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak diharamkan berdasarkan nash dan ijma’. Terdapat riwayat shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

( لا تشربوا في آنية الذهب والفضة ولا تأكلوا في صحافها فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة )

“Janganlah kalian minum dari wadah emas dan perak, dan janganlah kalian makan dari piringnya, karena benda-benda itu untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian (orang beriman) di akhirat."

Maka hendaklah jika ingin menggunakan wadah maka selain yang terbuat dari emas dan perak. Karena sesungguhnya itu semua perabot yang akan kita gunakan diakhirat kelak.Demikian sekilas pembahasan dalam kitab tersebut. Semoga menjadi menfaat bagi kita semua. Wallahu A’lamu bi Al-Showaab.

 

*Editor. Ust. Ahmad Asrori, S.H.

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment