Mata Pelajaran : Akhlak (Ta’lim AL-Muta’alim)
Materi :
Ilmu Yang Fardu Kifayah dan Yang Haram dipelajari
Pemateri : Ust. Kharisman, S.Pd.I.
Adapun
mempelajari amalan agama yang dikerjakan pada saat tertentu seperti shalat
zenajah dan lain-lain, itu hukumnya fardhu kifayah. Jika di suatu tempat/daerah
sudah ada orang yang mempelajari ilmu tersebut, maka yang lain bebas dari
kewajiban. Tapi bila di suatu daerah tak ada seorangpun yang mempelajarinya
maka seluruh daerah itu berdosa. Oleh karena itu pemerintah wajib memerintahkan
kepada rakyatnya supaya belajar ilmu yang hukumnya fardhu kifayah tersebut.
Pemerintah berhak memaksa mereka untuk mereka untuk melaksanakannya.
Dikatakan bahwa
mengetahui/mempelajari amalan ibadah yang hukumnya fardhu ain itu ibarat
makanan yang di butuhkan setiap orang. Sedangkan mempelajari amalan yang
hukumnya fardhu kifayah, itu ibarat obat, yang mana tidak dibutuhkan oleh
setiap orang, dan penggunaannya pun pada waktu-waktu tertentu.
Sedangkan
mempelajari ilmu nujum itu hukumnya haram, karena ia diibaratkan penyakit yang
sangat membahayakan. Dan mempelajari ilmu nujum itu hanyalah sia-sia belaka,
karena ia tidak bisa menyelamatkan seseorang dari taqdir Tuhan.
Oleh karena
itu, setiap orang islam wajib mengisi seluruh waktunya dengan berzikir kepada
Allah, berdo’a, memohon seraya merendahkan diri kepadaNya, membaca
Al-Qur’an,dan bersedekah supaya terhindar dari mara bahaya. Boleh mempelajari
ilmu nujum (ilmu falaq) untuk mengetahui arah kiblat, dan waktu-waktu shalat.
Boleh pula
mempelajari ilmu kedokteran, karena ia merupakan usaha penyembuhan yang tidak
ada hubungannya dengan sihir, jimat, tenung dan lain-lainnya.Karena Nabi juga
pernah berobat.
Imam Syafi’I
rahimahullah berkata, “ilmu itu ada dua, yaitu ilmu piqih untuk mengetahui
hukum agama, dan ilmu kedokteran untuk memelihara badan.”
Demikian sekilas pembahasan dalam kitab
tersebut. Semoga menjadi menfaat bagi kita semua. Wallahu A’lamu bi
Al-Showaab.
No comments:
Post a Comment