Mata Pelajaran : Fiqih (Sulam Taufiq)
Materi : istinja
Pemateri : Usth. Siti Qomariah, S.Pdفصل يجب الاستنجاء من كل رطب خارج من السبيلين غير المني بالماء إلى أن يطهر المحل.
Pasal: Wajib istinja' dari setiap sesuatu yang basah yg keluar dari dua jalan selain mani dengan air sampai suci tempatnya."
Penjelasan:
➡ Perkara yg mewajibkan istinja' adalah benda yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) dengan ketentuan:
👉 Benda tersebut keluar dalam keadaan basah yang mencemari tempat keluarnya.
☝Apabila yang keluar berupa sesuatu yang padat seperti kerikil tanpa ada basah-basahnya maka tidak mewajibkan istinja'.
👉 Bukan mani. Mani dikecualikan dari sesuatu yg mewajibkan istinja' karena mani itu suci menurut imam asy Syafi'i, tetapi disunnahkan untuk istinja'.
👉 Benda yang keluar dapat berupa benda yang biasa keluar dr dua jalan seperti kencing dan tahi atau benda yang tidak biasa keluar dari keduanya seperti darah.
➡ Kencing adalah perkara yang paling mewajibkan istinja', karena tadlommukh (belepotan) dengan air kencing adalah termasuk dosa besar, dan salah satu penyebab adzab kubur. Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْ الْبَوْلِ
"Kebanyakan adzab kubur berasal dari kencing" HR Ibnu Majah
➡ Istinja' dapat dilakukan dengan air dan dengan semacam batu.
👉 Urutan keutamaannya sebagai berikut:
1. Dengan semacam batu kemudian dengan air
2. Dengan air saja
3. Dengan semacam batu saja
➡ Tata cara istinja' dengan air adalah:
1. Tangan kanan menyiramkan air ke tempat keluarnya kotoran
2. Pada saat yang sama, tangan kiri mengusap-usap/menggosok-gosok tempat keluarnya
3. Hal itu dilakukan sampai hilang benda dan bekas kotoran tersebut.
☝Untuk mengetahui hilangnya benda dan bekas kotoran cukup dengan dugaan yang kuat.
Peringatan:
Tidak benar praktik istinja' yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu dengan meletakkan air di satu telapak tangan (kanan/kiri) kemudian meletakkannya di tempat najis dan menggosoknya dengan tangan yg sama (tidak mengfungsikan dua tangan). Karena air sedikit jika dikenakan najis akan menjadi najis, sehingga justru akan meratakan najis ke bagian tubuh yang lain.
No comments:
Post a Comment