Wednesday, 10 November 2021

Bulughul Marom - Hukum air kencing bayi laki-laki dan perempuan

Mata Pelajaran       : Hadis (Bulughul Marom)

Materi                    : Hukum air kencing bayi laki-laki dan perempuan

Pemateri                 : Ust. Syahidin Ghofur, S.Pd.I


وَعَنْ أَبِي اَلسَّمْحِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ اَلْجَارِيَةِ, وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ اَلْغُلَامِ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ

Dari Abu As-Samh radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Nasa’i. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 376; An-Nasai, 224, 304; dan Al-Hakim, 1:166. Hadits ini punya penguat dalam hadits ‘Ali dan hadits Ummul Fadhl Lubabah binti Al-Harits. Al-Bukhari mengatakan bahwa bahwa hadits Abu As-Samh adalah hadits hasan. Lihat Al-Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:122-123].

✓Faedah hadits

1. Ada perbedaan perlakuan antara kencing bayi laki-laki dan perempuan. Kencing bayi laki-laki cukup diperciki, tanpa mesti dicuci dan diperas. Sedangkan kencing bayi perempuan dicuci sebagaimana kencing lainnya.

2. Dalam hadits Ummu Qais ada tambahan bahwa ini berlaku jika bayi laki-laki belum mengonsumsi makanan. Maksudnya, makanan bukan jadi pokok konsumsinya, konsumsi pokoknya masih air susu.

3. Kencing bayi laki-laki diperlakukan berbeda dengan kencing bayi perempuan karena beberapa sebab: (a) bayi laki-laki lebih sering digendong, maka kencingnya menyulitkan, (b) kencing bayi laki-laki tidak pada satu tempat, (c) kencing bayi perempuan lebih khabits (kotor) dan lebih bau dibanding kencing bayi laki-laki. Demikian keterangan Ibnul Qayyim dalam I’lam Al-Muwaqi’in, 2:59.
Kencing bayi laki-laki tetap najis.

4. Kotoran (tinja) dari bayi tetap najis antara bayi laki-laki dan perempuan, tidak berbeda.

No comments:

Post a Comment