Mata Pelajaran : Nahwu Shorof (Jurumiyah)
Materi : Hukum naat man'ut
Pemateri : Ust. Ahmad Najih, S.PdHukum naat man'ut
Dalam bahasa Arab semua tata bahasa ada aturannya, balegitu juga dengan pembahasan na’at dan man’ut yang kita bahas di atas. Keduanya adalah sama seperti kembaran atau sepasang kata yang harus sama dalam empat hal, yaitu:
a. status i’rabnya. Misalnya:
رأيت الأمِيْرَ العادلَ ‘saya melihat seorang pemimpin yang adil itu’
Antara Na’at dan Man’ut sama-sama manshub (dibaca nashob dengan tanda nashob fathah).
ذهبتُ إلَى المَسْجِدِ الكَبِيْرِ ‘saya pergi ke masjid yang besar itu’
Keduanya juga sama-sama majrur (dibaca her dengan tanda jer kasroh, karena ada huruf jer.
b. gendernya (mudzakkar-mu’annats atau laki-laki-perempuan). Misalnya :
حضر الطالب الناجح ‘seorang siswa yang rajin itu telah hadir‘
Kata الطالب adalah mudzakkar (isim yang menunjukan arti laki laki) begitu juga dengan Na’at nya keduanya sama-sama mudzakkar
حضرت الطالبة الناجحة ‘seorang siswi yang rajin itu telah hadir’
Antara Na’at dan Man’ut di atas juga sama-sama mu’annats (isim yang menunjukan arti perempuan).
c. ‘adadnya (jumlahnya) baik isim mufrad(satu), isim mutsanna (dua) dan jamak (plural/banyak). Contohnya :
جاء الطالب الناجح sama-sama mufrad (berarti satu)
جاء الطالبان الناجحان sama-sama bentuk dua (mutsanna) yaitu ‘dua siswa yang rajin’
جاء الطلاب الناجحون sama-sama berbentuk jamak. Yaitu ‘para siswa yang rajin’.
d. makrifat dan nakirahnya (Umum dan Khusus), Misalnya :
جاء طالبٌ ناجحٌ ‘seseorang siswa yang rajin telah tiba’
sama-sama nakirah (ditandai dengan dibaca tanwin) maka keduanya menunjukan arti yang masih umum.
جاء الطالبُ الناجحُ ‘siswa yang rajin itu sudah datang’
sama-sama makrifah (menunjukan arti khusus)
No comments:
Post a Comment