Mata Pelajaran : Fiqih (Mabadi Fiqh Juz 1)
Materi : Najis
Pemateri : Ust. Muwato, M.Pd.
Najis adalah semua benda yang dihukumi kotor oleh
syariat, seperti bangkai, darah, kotoran hewan, dan sebagainya. Islam sangat
menekankan kebersihan bagi pemeluknya terutama bila terkena najis.
Rasulullah SAW pernah mencontohkan sahabatnya untuk
membuang area yang terkena najis bangkai tikus, diriwayatkan dari Ibnu Abbas
dari Maimunah, ia berkata,
عَنْ ابْنِ شِهَابٍ الزُّهْرِيِّ
عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ مَيْمُونَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ فَأْرَةٍ
سَقَطَتْ فِي سَمْنٍ فَقَالَ أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ وَكُلُوا
سَمْنَكُمْ
Artinya: "Dari Ibnu Abbas dari Maimunah bahwa
Rasulullah pernah ditanya tentang bangkai tikus yang jatuh ke dalam lemak
(minyak samin). Maka Beliau menjawab, "Buanglah bangkai tikus itu dan apa
yang ada di sekitarnya. Lalu makanlah lemak kalian." (HR. Al Bukhari).
Macam-macam najis itu sendiri dapat dibedakan
menjadi 3 macam bila dilihat dari tingkatannya. detikers bisa sebutkan apa saja
macam-macam najis dan contohnya?
1. Najis Mukhaffaffah
Dikutip dari buku yang berjudul Materi Pembelajaran
Pendidikan Agama Islam karya H. Anwar Aziz, Lc, M.Ud, najis mukhaffafah adalah
najis ringan yang berasal dari air kencing bayi laki-laki berumur kurang dari 2
tahun dan belum makan apa-apa kecuali, air susu ibu (ASI).
Cara menyucikan najis tingkatan ringan ini yaitu
membasahi benda yang terkena najis dengan air sampai basah. Tanpa perlu dikucek
atau pun diperas. Hal tersebut dicontohkan oleh Rasulullah dalam sebuah hadits
berikut,
حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ
عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي حَرْبِ بْنِ
أَبِي الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَوْلُ الْغُلَامِ يُنْضَحُ
عَلَيْهِ وَبَوْلُ الْجَارِيَةِ يُغْسَلُ قَالَ قَتَادَةُ هَذَا مَا لَمْ
يَطْعَمَا فَإِذَا طَعِمَا غُسِلَ بَوْلُهُمَا
Artinya: "Telah meriwayatkan kepada kami Abdush
Shamad bin Abdul Warits telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Qatadah dari
Abu Harb bin Abul Aswad dari bapaknya Ali, dia berkata bahwa Rasulullah
bersabda, " Air kencing bayi laki-laki (cara membersihkannya) cukup
diperciki air, sedangkan air kencing bayi perempuan dicuci."
Qatadah berkata: "Cara seperti ini apabila
keduanya (bayi laki-laki dan perempuan) belum makan makanan (selain ASI), akan
tetapi apabila telah makan maka air kencing keduanya harus dicuci." (HR.
Imam Ahmad).
Diriwayatkan oleh Ummu Qois bahwa ia datang dengan
seorang bayi laki-laki yang belum makan apa-apa, maka Rasul menempatkan bayi
itu di tempat sholatnya. Lalu bayi tersebut kencing dan Rasul memercikkan air
ke tempat tersebut tanpa membasuhnya. (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Najis Mutawassitah
Najis yang kedua ini disebut dengan najis dengan
tingkatan sedang. Artinya semua najis yang tidak termasuk dalam najis
Mukhaffafah maupun Mugallazah. Contoh najis ini biasanya ditemukan pada air
seni serta tinja manusia, bangkai (kecuali ikan dan belalang), dan air susus
hewan yang diharamkan.
Jenis dari najis mutawassitah terbagi lagi menjadi
dua jenis najis, di antaranya:
- Mutawassitah hukumiyah, artinya najis yang
diyakini wujudnya, tetapi tidak ada bau, rasa, ataupun wujudnya. Misalnya, air
seni yang sudah mengering. Untuk menyucikannya cukup disiram air di atasnya.
- Mutawassitah 'ainiyah, adalah najis yang masih
meninggalkan wujud, bau, maupun rasanya. Cara menyucikannya dengan dibasuh
sampai hilang wujud, bau, atau pun rasa. Rasa dikecualikan bila sangat sulit
dihilangkan.
3. Najis Mughallazah
Najis mughallazah artinya adalah najis dengan
tingkatan berat. Najis berat adalah suatu materi (benda) yang kenajisannya
ditetapkan dalil yang pasti (qat'i).
Contoh yang termasuk dalam najis mugallazah yaitu,
najis yang berasal dari anjing dan babi (termasuk kotoran dan air liurnya).
Cara menyucikannya dengan menghilangkan terlebih dahulu wujud benda najis
tersebut. Kemudian, dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah
satunya menggunakan tanah.
Dalil menyucikan najis mughallazah termaktub dalam
hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى
الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ
Artinya: "Ketika anjing menjilat bejana, maka
basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya." (HR.
Muslim).
No comments:
Post a Comment