Mata Pelajaran : Hadist (Bulughul Marom)
Materi : Larangan bersuci
menggunakan air bekas
Pemateri : Ust. Ahmad Yazid,
S.Pd.I.
عَنْ
حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ –
صلى الله عليه وسلم – – لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ والْفِضَّةِ، وَلَا
تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي
الْآخِرَةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Hudzaifah ibnul
Yaman radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan
perak. Janganlah pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari emas dan
perak. Karena barang-barang itu untuk mereka di dunia, sedangkan untuk kalian
di akhirat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5426 dan Muslim, no. 2067]
No comments:
Post a Comment