Monday, 26 July 2021

Pentingnya Belajar Fiqih Dalam Beribadah (Mabadi Fiqh Juz 4)

 Mata Pelajaran            : Fiqih (Mabadi Fiqh Juz 4)

Materi                          : Bab 1 (Thoharoh)

Pemateri                       : Ustazah Qomaria, S.Pd.

Thaharoh menurut bahasa artinya bersih dan suci. Thaharoh menurut istilah ahli fikih berarti membersihkan diri dari hadas atau najis, seperti mandi, berwudlu atau bertayamum. Sedangkan Thaharah menurut syari'at Islam ialah suatu kegiatan bersuci dari hadas maupun najis sehingga seorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat. Yang meliputi pengertian thoharoh dan macam-macam pembagian air yang dapat digunakan untuk bersuci yang mana tidak semua air dapat digunakan untuk bersuci. Kegiatan bersuci dari najis meliputi bersuci pakaian dan tempat. Sedangkan bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan cara berwudhu, mandi dan tayamum, serta mandi.

Ada tujuh macam air yang boleh untuk bersuci atau berwudhu:

1. Air hujan

 2. Air laut

3. Air sungai

4. Air sumur

5. Air mata air (sumber)

6. Air es (salju)

7. Air embun

Tentang air hujan berdasarkan firman Allah SWT: wa yunazzilu 'alaikum Minassamaai maa alliyuthahhirakum bihi". Artinya: "Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu". (QS. Surat Al Anfal:11). Adapun air laut itu suci berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw: "Huwaththahuuru maauhu Al hillu maitatahu". Artinya: Dia (air laut) suci airnya, halal bangkainya". Dishahihkan Ibnu hibban, Ibnu sakan, at turmuzi dan Al Bukhari.

 

Demikian sekilas tentang pembahasan dalam kitab tersebut. Semoga menjadi menfaat bagi kita semua. Wallahu A’lamu bi Al-Showaab.

 

 

*Editor. Ust. Ahmad Asrori, S.H.

No comments:

Post a Comment