Mata Pelajaran : Fiqih (Mabadi Fiqh Juz 4)
Materi : Bab 1 (Thoharoh)
Pemateri : Ustazah Qomaria, S.Pd.
Thaharoh menurut bahasa artinya bersih dan suci. Thaharoh menurut
istilah ahli fikih berarti membersihkan diri dari hadas atau najis, seperti
mandi, berwudlu atau bertayamum. Sedangkan Thaharah menurut syari'at Islam
ialah suatu kegiatan bersuci dari hadas maupun najis sehingga seorang
diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan
suci seperti shalat. Yang meliputi pengertian thoharoh dan macam-macam
pembagian air yang dapat digunakan untuk bersuci yang mana tidak semua air
dapat digunakan untuk bersuci. Kegiatan bersuci dari najis meliputi bersuci
pakaian dan tempat. Sedangkan bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan cara
berwudhu, mandi dan tayamum, serta mandi.
Ada
tujuh macam air yang boleh untuk bersuci atau berwudhu:
1.
Air hujan
2. Air laut
3.
Air sungai
4.
Air sumur
5.
Air mata air (sumber)
6.
Air es (salju)
7.
Air embun
Tentang air hujan berdasarkan firman Allah SWT: wa yunazzilu 'alaikum
Minassamaai maa alliyuthahhirakum bihi". Artinya: "Dan Allah
menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan
itu". (QS. Surat Al Anfal:11). Adapun air laut itu suci berdasarkan sabda
Nabi Muhammad Saw: "Huwaththahuuru maauhu Al hillu maitatahu".
Artinya: Dia (air laut) suci airnya, halal bangkainya". Dishahihkan Ibnu
hibban, Ibnu sakan, at turmuzi dan Al Bukhari.
Demikian
sekilas tentang pembahasan dalam kitab tersebut. Semoga menjadi menfaat bagi
kita semua. Wallahu A’lamu bi Al-Showaab.
*Editor.
Ust. Ahmad Asrori, S.H.
No comments:
Post a Comment