Friday, 16 July 2021

Pentingnya Belajar Fiqih Dalam Beribadah (Mabadi Fiqh Juz 2)

Mata Pelajaran : Fiqih (Mabadi Fiqh Juz 2)

Materi : Muqoddimah

Pemateri         : Ust. Muwato, M.Pd.

Pentingnya belajar menjadi hal yang harus dipelajari. Sebab, manusia diciptkan di dunia salah satu tujuanya adalah untuk beribadah, seperti yang tercantum dalm QS. Adz-Zariat : 56. Yang memiliki arti: “Allah tidak menciptakan Jin dan Manusia kecuali untuk beribadah”. Pertanyaanya adalah bagiamana cara beribadah kepada Allah secara benar? 

Maka, perlunya belajar kitab fiqih karya para ulama sebagai dasar dalm beribadah. Di antaranya adalh kitabMabadi Fiqs juz 2 karya Umar Abdul Jabbar. Beliau lahir di Kampung Dagang, Sambas.Tanggal lahirnya pada bulan Safar 1217 H (±1802 M, pen:), tidak terdapat tulisan lainnya. Wafatnya di Mekah tetapi terdapat perbedaan pendapat mengenai tahun kewafatan Umar Abdul Jabbar. Abdullah Mirdad Abul Khair menyebut bahwa Syeikh Umar Abdul Jabbar wafat tahun 1280 H (± 1863 M, pen:), Syeikh Umar Abdul Jabbar yang tersebut itu di negeri Mekah al-Musyarrafah di dalam halwatnya, dan khatamnya pada hari Arba', tujuh hari bulan Zulhijjah sanah 1286 Hijrah''. Jadi berarti pada 7 Zulhijah 1286 H, Syeikh Umar Abdul Jabbar Sambas masih hidup. Oleh karena itu Syeikh Ahmad Khathib Sambas wafat tahun 1289 H.

Demikian sekilas tentang muqoddimah dalam kitab tersebut. Semoga menjadi menfaat bagi kita semua. Wallahu A’lamu bi Al-Showaab.


*Editor. Ust. Ahmad Asrori, S.H. 



No comments:

Post a Comment