Sunday, 24 October 2021

Taisirul Kholaq - HAK-HAK TETANGGA

Mata Pelajaran                        : Akhlak (Taisirul Kholaq)

Materi                                      : HAK-HAK TETANGGA

Pemateri                                  : Ust. M. Agus Salim, S.Pd.I


HAK-HAK TETANGGA

Tetangga adalah orang yang rumahnya berdekatan dengan rumahmu sampai 40 rumah dari setiap arah (penjuru). Tetangga memiliki hak-hak yang wajib bagimu, di antaranya adalah :

1.       Kamu hendaknya memulai pengucapkan salam

2.       Kamu berbuat baik kepadanya

3.       Kamu hendaknya membalas kebaikannya ketika dia memulainya kepadamu

4.       Kamu hendaknya memberikan hartanya yang termasuk hak-hak maliyyah (harta benda) bagimu (misalnya membayar hutang)

5.       Kamu hendaknya menjengukknya jika ketika sakit

6.       Kamu hendaknya turut senang ketika dia bahagia dan turut berta'ziyah (berduka cita) ketika dia terkena musibah

7.       Kamu tidak boleh sengaja mamandangi wanita-wanitanya meskipun merekanya adalah seorang pelayan baginya (wanita-wanita di sini bisa bermakna istri, saudara, kerabat, budak, dan pembantu)

8.       Kamu hendaknya menutupi auratnya (kesalahan dan aibnya)

9.       Kamu hendaknya menolak perkara yang dibencinya sekiranya kamu mampu

10.   Kamu hendaknya bertemu dengannya dengan wajah yang ramah dan memuliakan

Nabi Muhammad SAW bersabda :

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ

"Barang siapa beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, maka hendaklah dia memuliakan tetangganya".

 

Dari Siti Aisyah ra, dari Nabi Muhammad SAW bersabda :

 

مَازَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِيْ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ اَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

"Tiada hentinya Malaikat Jibril berwasiat kepadaku mengenai tetangga, sehingga aku mengira bahwa dia (tetangga) akan menjadi ahli waris".


No comments:

Post a Comment