Mata Pelajaran : Akhlak (Taisirul Kholaq)
Materi : HAK-HAK TETANGGA
Pemateri : Ust. M. Agus Salim, S.Pd.I
HAK-HAK
TETANGGA
Tetangga adalah orang yang rumahnya berdekatan
dengan rumahmu sampai 40 rumah dari setiap arah (penjuru). Tetangga memiliki
hak-hak yang wajib bagimu, di antaranya adalah :
1.
Kamu
hendaknya memulai pengucapkan salam
2.
Kamu berbuat
baik kepadanya
3.
Kamu
hendaknya membalas kebaikannya ketika dia memulainya kepadamu
4.
Kamu
hendaknya memberikan hartanya yang termasuk hak-hak maliyyah (harta benda)
bagimu (misalnya membayar hutang)
5.
Kamu
hendaknya menjengukknya jika ketika sakit
6.
Kamu
hendaknya turut senang ketika dia bahagia dan turut berta'ziyah (berduka cita)
ketika dia terkena musibah
7.
Kamu tidak
boleh sengaja mamandangi wanita-wanitanya meskipun merekanya adalah seorang
pelayan baginya (wanita-wanita di sini bisa bermakna istri, saudara, kerabat,
budak, dan pembantu)
8.
Kamu
hendaknya menutupi auratnya (kesalahan dan aibnya)
9.
Kamu
hendaknya menolak perkara yang dibencinya sekiranya kamu mampu
10.
Kamu
hendaknya bertemu dengannya dengan wajah yang ramah dan memuliakan
Nabi Muhammad SAW bersabda :
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ
"Barang siapa beriman kepada Allah SWT
dan hari akhir, maka hendaklah dia memuliakan tetangganya".
Dari Siti Aisyah ra, dari Nabi Muhammad SAW
bersabda :
مَازَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِيْ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ اَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
"Tiada hentinya Malaikat Jibril berwasiat
kepadaku mengenai tetangga, sehingga aku mengira bahwa dia (tetangga) akan
menjadi ahli waris".
No comments:
Post a Comment