PERATURAN PENDIDIKAN AGAMA
PONDOK MODERN SELAMAT KENDAL
A. KEWAJIBAN
1. Santri diwajibkan melaksanakan sholat 5 waktu dengan berjamaah di masjid. (Dengan berpakaian; Putra: baju putih, sarung putih, dan peci hitam - Putri : baju lengan panjang dan mukena putih).
2. Santri ditekankan mendirikan sholat sunnah (Tahiyatul Masjid dan sholat sunnah rowatib).
3. Santri diwajibkan membawa dan membaca Al-Qur'an setiap jamaah sholat fardhu.
4. Santriwati yang berhalangan mendirikan sholat (Haid), diwajibkan untuk presensi haid di tempat yang di tentukan.
5. Santri diwajibkan melaksanakan puasa ramadhan dan mendirikan shalat tarawih dengan berjamaah di masjid.
6. Santri diwajibkan bersikap tawadhu'.
7. Santri diwajibkan menghormati orang yang lebih tua dan menyayangi orang yang lebih muda.
8. Santri diharuskan mengikuti kegiatan muhadharah sesuai jadwal yang ditentukan.
9. Santri yang tidak masuk kajian agama atau meninggalkannya harus mendapatkan izin dari kepala agama atau guru yang bertugas.
10. Santri harus menjaga kebersihan diri, masjid dan lingkungan.
11. Santri diwajibkan menjaga pergaulan dengan lawan jenis.
B. LARANGAN
1. Santri dilarang melanggar syari'at agama.
2. Santri dilarang mencemarkan nama baik pondok.
3. Santri dilarang tidur, bergurau, gaduh di dalam masjid.
4. Santri dilarang merusak, mengambil, dan menghilangkan fasilitas yang ada di lingkungan masjid dan aula.
C. SANKSI
Untuk siswa yang melanggar dikenakan sanksi dengan tahapan:
1. Teguran dan pembinaan lisan.
2. Pengulangan pelanggaran pasca pembinaan diberikan sanksi berupa bhakti sosial di sekolah atau asrama, atau penugasan dari guru, dan dikomunikasikan ke orang tua.
3. Pemanggilan orang tua.
4. Skorsing dalam kurun waktu tertentu.
5. Dikembalikan kepada orang tua/ dikeluarkan.
No comments:
Post a Comment