Wednesday, 13 October 2021

Bulughul Marom - Hukum hewan Keledai

 Mata Pelajaran                        : Hadis (Bulughul Marom)

Materi                                      : Hukum hewan Keledai

Pemateri                                  : Ust. Syahidin Ghofur, S.Pd.I

 

Rasulullah syallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

 

وَعَنْهُ قَالَ: – لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ, أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَبَا طَلْحَةَ, فَنَادَى: “إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ اَلْحُمُرِاَلْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

 

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika hari perang Khaibar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau berseru, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian sekalian memakan daging keledai karena ia kotor.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Hal-hal Penting dari Hadits

Mayoritas ulama sepakat haramnya daging keledai peliharaan, begitu pula darah, kencing, dan kotorannya dihukumi najis. Adapun perbedaan pendapat najis atau tidaknya badan, keringat, serta air/lendir yang keluar dari mulut atau hidungnya bighal dan keledai peliharaan, maka pendapat yang rajih (kuat) –insya Allah- adalah pendapat yang mengatakan Air liur, apa yang keluar dari hidungnya, apa yang keluar dari matanya seperti air mata, dan keringatnya, dari keledai peliharaan semuanya suci.

 

Lalu bagaimana dengan hukum daging kuda ?

 

Pembahasan tentang hukum makan daging kuda tentu menjadi sesuatu yang urgen dikarenakan selain kuda memiliki kemiripan dengan keledai. Kuda juga menjadi salah satu hewan yang difavoritkan oleh masyarakat di beberapa daerah tertentu di Indonesia. Baik sebagai kuda tunggangan maupun  sebagai kuda peliharaan untuk dikonsumsi daging maupun susunya.

 

Ulama berbeda pendapat tentang hukum makan daging kuda

 

Pendapat Pertama; Daging kuda hukumnya makruh untuk dimakan. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan dua murid dekatnya: Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Dalil mereka adalah;

 

▪️Firman Allah dalam QS. An-Nahl: 8  “Dia menciptakan kuda, bighal (peranakan kuda dengan keledai), dan keledai, agar bisa kalian tunggangi dan sebagai hiasan. Dia juga menciptakan makhluk yang tidak kalian ketahui.”

 

▪️Hadits dari Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu,

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن لحوم الخيل والبغال والحمير وكل ذي ناب من السباع

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging kuda, bighal, khimar, dan semua hewan buas yang bertaring.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, dan Ibn Majah).

 

Pendapat Kedua; Daging kuda hukumnya halal untuk dimakan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, berdasarkan beberapa alasan berikut:

 

▪️Penyebutan fungsi kuda, bighal, dan khimar untuk dinaiki dan sebagai hiasan dalam QS. An-Nahl: 8, sama sekali tidak menunjukkan bahwa binatang ini tidak boleh dimanfaatkan untuk yang lainnya.

 

▪️Hadits dari Khalid bin Walid yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An Nasa’I dan Ibnu Majah didhai’ifkan oleh sejumlah ulama di antaranya Imam Al-Bukhari dan Al-Baihaqi, bahkan sebahagian ulama mengatakan hadits tersebut mansukh (hukumnya dihapus).

 

▪️Terdapat hadits-hadits shahih yang menunjukkan bolehnya daging kuda dimakan, dintaranya hadits dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم خيبر عن لحوم الحمر الأهلية ورخص في الخيل

 

“Pada penaklukan Khoibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging keledai jinak, dan beliau membolehkan daging kuda.” (HR. Bukhari dan Muslim),

 

Demikian pula dalam hadits dari Asma bintu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

نحَرْنا على عهد النبي صلى الله عليه وسلم فرساً فأكلناه

 

“Kami pernah menyembelih kuda di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami memakannya.”(HR. Bukhari dan Muslim).

Dan pendapat yang kedua ini insya Allah yang rajih [lebih kuat).

 

No comments:

Post a Comment