Mata Pelajaran : Hadis (Bulughul Marom)
Materi :
Hukum hewan Keledai
Pemateri :
Ust. Syahidin Ghofur, S.Pd.I
Rasulullah syallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda
وَعَنْهُ قَالَ: – لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ, أَمَرَ رَسُولُ
اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَبَا طَلْحَةَ, فَنَادَى: “إِنَّ اَللَّهَ
وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ اَلْحُمُرِاَلْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا
رِجْسٌ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Dari Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika hari perang Khaibar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau
berseru, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian sekalian memakan
daging keledai karena ia kotor.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Hal-hal Penting dari
Hadits
Mayoritas ulama sepakat
haramnya daging keledai peliharaan, begitu pula darah, kencing, dan kotorannya
dihukumi najis. Adapun perbedaan pendapat najis atau tidaknya badan, keringat,
serta air/lendir yang keluar dari mulut atau hidungnya bighal dan keledai
peliharaan, maka pendapat yang rajih (kuat) –insya Allah- adalah pendapat yang
mengatakan Air liur, apa yang keluar dari hidungnya, apa yang keluar dari
matanya seperti air mata, dan keringatnya, dari keledai peliharaan semuanya
suci.
Lalu bagaimana dengan
hukum daging kuda ?
Pembahasan tentang hukum
makan daging kuda tentu menjadi sesuatu yang urgen dikarenakan selain kuda
memiliki kemiripan dengan keledai. Kuda juga menjadi salah satu hewan yang
difavoritkan oleh masyarakat di beberapa daerah tertentu di Indonesia. Baik
sebagai kuda tunggangan maupun sebagai
kuda peliharaan untuk dikonsumsi daging maupun susunya.
Ulama berbeda pendapat
tentang hukum makan daging kuda
Pendapat Pertama; Daging
kuda hukumnya makruh untuk dimakan. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan dua
murid dekatnya: Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Dalil mereka
adalah;
▪️Firman Allah dalam QS.
An-Nahl: 8 “Dia menciptakan kuda, bighal
(peranakan kuda dengan keledai), dan keledai, agar bisa kalian tunggangi dan
sebagai hiasan. Dia juga menciptakan makhluk yang tidak kalian ketahui.”
▪️Hadits dari Khalid bin
Walid radhiyallahu ‘anhu,
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن لحوم الخيل والبغال والحمير وكل
ذي ناب من السباع
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang makan daging kuda, bighal, khimar, dan semua hewan
buas yang bertaring.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, dan Ibn Majah).
Pendapat Kedua; Daging
kuda hukumnya halal untuk dimakan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama,
berdasarkan beberapa alasan berikut:
▪️Penyebutan fungsi
kuda, bighal, dan khimar untuk dinaiki dan sebagai hiasan dalam QS. An-Nahl: 8,
sama sekali tidak menunjukkan bahwa binatang ini tidak boleh dimanfaatkan untuk
yang lainnya.
▪️Hadits dari Khalid bin
Walid yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An Nasa’I dan Ibnu Majah didhai’ifkan
oleh sejumlah ulama di antaranya Imam Al-Bukhari dan Al-Baihaqi, bahkan
sebahagian ulama mengatakan hadits tersebut mansukh (hukumnya dihapus).
▪️Terdapat hadits-hadits
shahih yang menunjukkan bolehnya daging kuda dimakan, dintaranya hadits dari
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم خيبر عن لحوم الحمر الأهلية
ورخص في الخيل
“Pada penaklukan
Khoibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging keledai
jinak, dan beliau membolehkan daging kuda.” (HR. Bukhari dan Muslim),
Demikian pula dalam
hadits dari Asma bintu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:
نحَرْنا على عهد النبي صلى الله عليه وسلم فرساً فأكلناه
“Kami pernah menyembelih
kuda di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami memakannya.”(HR.
Bukhari dan Muslim).
Dan pendapat yang kedua
ini insya Allah yang rajih [lebih kuat).
No comments:
Post a Comment