Mata Pelajaran : Fiqih (Mabadi Fiqh Juz 3)
Materi :
Pengertian thoharoh dan pembagian air
Pemateri
: Ust.
Muwato, M.Pd.
1. Arti Thaharah
Thaharah artinya bersuci menurut bahasa.
Dalam istilah, thaharah artinya suci dari hadats dan najis, yakni keadaan suci
setelah berwudhu, tayammum, atau mandi wajib
2. Hukum Thaharah
Dalil thaharah tertulis dalam Quran surat
Al Baqarah ayat 222. Allah SWT berfirman menyukai orang-orang yang bertaubat
dan bersuci
Arab: اِنَّ
اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Latin: Innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn
Artinya: Sungguh, Allah menyukai orang
yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.
Selain itu, dalam hadits riwayat Muslim,
Rasulullah SAW, " Allah tidak menerima sholat yang tidak disertai dengan
bersuci."
3. Macam-macam Thaharah
Pembagian thaharah ada dua, yakni bersuci
dari hadats berupa melakukan wudhu, mandi, dan tayamum. Kemudian, bersuci dari
najis berupa menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
4. Alat-alat Thaharah
Untuk melakukan thaharah, ada beberapa
media yang bisa digunakan, yakni air, debu yang suci, dan batu untuk diinjak.
Air sendiri, dari segi hukum dibagi menjadi lima, yaitu
-Air suci dan dapat mensucikan, seperti
air sumur, air sungai, air hujan, dll
-Air yang dapat mensucikan tapi makruh
hukumnya, seperti air yang dijemur di tempar logam bukan emas
-Air yang tidak
dapat mensucikan, seperti air yang kurang dari dua kulah, air yang sifatnya
berbah (air teh, air kopi, air berbau), dan air yang diperoleh dari mencuri.
No comments:
Post a Comment