Sunday, 15 August 2021

Pentingnya Belajar Fiqih Dalam Beribadah (Mabadi Fiqh Juz 3)

 Mata Pelajaran            : Fiqih (Mabadi Fiqh Juz 3)

Materi                          : Pengertian thoharoh dan pembagian air

Pemateri                     : Ust. Muwato, M.Pd.

1. Arti Thaharah

Thaharah artinya bersuci menurut bahasa. Dalam istilah, thaharah artinya suci dari hadats dan najis, yakni keadaan suci setelah berwudhu, tayammum, atau mandi wajib

 

2. Hukum Thaharah

Dalil thaharah tertulis dalam Quran surat Al Baqarah ayat 222. Allah SWT berfirman menyukai orang-orang yang bertaubat dan bersuci

 

Arab: اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Latin: Innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn

Artinya: Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.

 

Selain itu, dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW, " Allah tidak menerima sholat yang tidak disertai dengan bersuci."

 

3. Macam-macam Thaharah

Pembagian thaharah ada dua, yakni bersuci dari hadats berupa melakukan wudhu, mandi, dan tayamum. Kemudian, bersuci dari najis berupa menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.

 

4. Alat-alat Thaharah

Untuk melakukan thaharah, ada beberapa media yang bisa digunakan, yakni air, debu yang suci, dan batu untuk diinjak. Air sendiri, dari segi hukum dibagi menjadi lima, yaitu

 

-Air suci dan dapat mensucikan, seperti air sumur, air sungai, air hujan, dll

-Air yang dapat mensucikan tapi makruh hukumnya, seperti air yang dijemur di tempar logam bukan emas

-Air yang tidak dapat mensucikan, seperti air yang kurang dari dua kulah, air yang sifatnya berbah (air teh, air kopi, air berbau), dan air yang diperoleh dari mencuri.

No comments:

Post a Comment