Wednesday, 18 August 2021

Menggali Dasar Islam Yang Ke-Dua (Kitab Bulughul Marom)

Mata Pelajaran            : Hadist (Bulughul Marom)

Materi                          : Kucing Tidak Najis

Pemateri                      : Ust. Ahmad Yazid, S.Pd.I.

 

وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ - فِي الْهِرَّةِ - : إنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَة

 

 

Dari Abu Qatadah Radhiyallahu 'anhu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda perihal kucing -bahwa kucing itu tidaklah najis, ia adalah termasuk hewan berkeliaran di sekitarmu. (Diriwayatkan oleh Imam Empat dan dianggap shahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah)

 

Kucing merupakan hewan yang dagingnya haram dimakan, namun air liurnya suci (tidak najis). Kaidah secara umum "Binatang yang dagingnya haram dimakan, baik air liurnya maupun kotorannya dan lain sebagainya itu najis", kecuali kucing. Mengapa kucing dikecualikan? karena ada hadits ini yang mengkhususkan kucing. Ini merupakan rukhshah (keringanan) dari Allah Ta'ala dan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa sallam karena kucing banyak berkeliaran di sekitar kita. Hadits ini berlaku untuk semua jenis kucing.

 

Kosakata Hadits:

 

- Kata الْهِرَّةِ dalam hadits ini artinya adalah kucing betina. Apakah kucing jantan termasuk dalam pembahasan ini? Jawabannya termasuk, sehingga yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah kucing secara umum baik betina maupun jantan.

 

- Kata الطوافين, merupakan jama’ dari الطواف yaitu yang banyak berlalu-lalang dan berjalan sebagai pelayan.

 

 

Faidah Hadits:

 

1. Kucing, baik jantan maupun betina tidaklah najis, baik bulunya, air liurnya, maupun yang lainnya tidaklah najis.

 

2. Penyebab mengapa kucing ini tidak najis, karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa sallam menyebutkan bahwa kucing sering berlalu-lalang.

 

3. Dari hadits ini diambil satu kaidah besar dalam kaidah fiqih, yaitu: المشقة تجلب التيسير (apabila ada kesulitan, syari'at akan memberi kemudahan). Misalnya: kucing ini sering berkeliaran di sekitar kita, ia akan menjilat benda apapun di sekitar kita sehingga apabila air liur kucing najis maka akan menyulitkan untuk membersihkan, sehingga syari'at memberikan keringanan kepada kucing sehingga ia tidaklah najis.

 

4. Bisa dianalogikan/di-qiyas-kan, ada sebagian hewan yang sering berlalu lalang di sekitar manusia maka memiliki hukum yang sama dengan kucing, meskipun tidak disebutkan dalam hadits ini.

 

Contoh: keledai tunggangan (haram dagingnya -berbeda dengan keledai liar/zebra yang halal dagingnya-), air liur keledai tunggangan ini tidaklah najis meskipun dagingnya haram dimakan karena ia biasa berlalu-lalang di antara manusia untuk membantu pekerjaan manusia; selain keledai tunggangan ada juga yang disebut bighal (hasil perkawinan silang antara keledai dan kuda), bighal ini juga sebagian ulama' mengategorikannya sebagai keledai sehingga ia haram dimakan namun air liurnya tidak najis. Adapula tikus yang sering berlalu-lalang diantara manusia, air liurnya pun tidak najis.

 

Masaa'il:

 

1. Bagaimana dengan cicak dan tokek? Cicak dan tokek sering berlalu-lalang diantara manusia dan dagingnya haram dimakan. Namun para ulama' mengecualikan cicak dan tokek dalam masalah ini, cicak dan tokek adalah hewan yang najis. Bahkan dianjurkan untuk membunuh cicak, berdasarkan hadits dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

 

“Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim, no. 2240)

 

2. Bagaimana dengan anjing/babi yang sering berlalu-lalang di rumah atau di lingkungan tempat tinggal? Anjing dan babi tetap najis meskipun berlalu-lalang di antara manusia, karena yang dikecualikan adalah kucing dan beberapa hewan lain yang tidak ditetapkan sebagai hewan najis oleh syari'at.

Menggali Dasar Islam Yang Ke-Dua (Kitab Bulughul Marom)

Mata Pelajaran            : Hadist (Bulughul Marom)

Materi                          : Kucing Tidak Najis

Pemateri                      : Ust. Ahmad Yazid, S.Pd.I.

 

وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ - فِي الْهِرَّةِ - : إنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَة

 

 

Dari Abu Qatadah Radhiyallahu 'anhu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda perihal kucing -bahwa kucing itu tidaklah najis, ia adalah termasuk hewan berkeliaran di sekitarmu. (Diriwayatkan oleh Imam Empat dan dianggap shahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah)

 

Kucing merupakan hewan yang dagingnya haram dimakan, namun air liurnya suci (tidak najis). Kaidah secara umum "Binatang yang dagingnya haram dimakan, baik air liurnya maupun kotorannya dan lain sebagainya itu najis", kecuali kucing. Mengapa kucing dikecualikan? karena ada hadits ini yang mengkhususkan kucing. Ini merupakan rukhshah (keringanan) dari Allah Ta'ala dan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa sallam karena kucing banyak berkeliaran di sekitar kita. Hadits ini berlaku untuk semua jenis kucing.

 

Kosakata Hadits:

 

- Kata الْهِرَّةِ dalam hadits ini artinya adalah kucing betina. Apakah kucing jantan termasuk dalam pembahasan ini? Jawabannya termasuk, sehingga yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah kucing secara umum baik betina maupun jantan.

 

- Kata الطوافين, merupakan jama’ dari الطواف yaitu yang banyak berlalu-lalang dan berjalan sebagai pelayan.

 

 

Faidah Hadits:

 

1. Kucing, baik jantan maupun betina tidaklah najis, baik bulunya, air liurnya, maupun yang lainnya tidaklah najis.

 

2. Penyebab mengapa kucing ini tidak najis, karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa sallam menyebutkan bahwa kucing sering berlalu-lalang.

 

3. Dari hadits ini diambil satu kaidah besar dalam kaidah fiqih, yaitu: المشقة تجلب التيسير (apabila ada kesulitan, syari'at akan memberi kemudahan). Misalnya: kucing ini sering berkeliaran di sekitar kita, ia akan menjilat benda apapun di sekitar kita sehingga apabila air liur kucing najis maka akan menyulitkan untuk membersihkan, sehingga syari'at memberikan keringanan kepada kucing sehingga ia tidaklah najis.

 

4. Bisa dianalogikan/di-qiyas-kan, ada sebagian hewan yang sering berlalu lalang di sekitar manusia maka memiliki hukum yang sama dengan kucing, meskipun tidak disebutkan dalam hadits ini.

 

Contoh: keledai tunggangan (haram dagingnya -berbeda dengan keledai liar/zebra yang halal dagingnya-), air liur keledai tunggangan ini tidaklah najis meskipun dagingnya haram dimakan karena ia biasa berlalu-lalang di antara manusia untuk membantu pekerjaan manusia; selain keledai tunggangan ada juga yang disebut bighal (hasil perkawinan silang antara keledai dan kuda), bighal ini juga sebagian ulama' mengategorikannya sebagai keledai sehingga ia haram dimakan namun air liurnya tidak najis. Adapula tikus yang sering berlalu-lalang diantara manusia, air liurnya pun tidak najis.

 

Masaa'il:

 

1. Bagaimana dengan cicak dan tokek? Cicak dan tokek sering berlalu-lalang diantara manusia dan dagingnya haram dimakan. Namun para ulama' mengecualikan cicak dan tokek dalam masalah ini, cicak dan tokek adalah hewan yang najis. Bahkan dianjurkan untuk membunuh cicak, berdasarkan hadits dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

 

“Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim, no. 2240)

 

2. Bagaimana dengan anjing/babi yang sering berlalu-lalang di rumah atau di lingkungan tempat tinggal? Anjing dan babi tetap najis meskipun berlalu-lalang di antara manusia, karena yang dikecualikan adalah kucing dan beberapa hewan lain yang tidak ditetapkan sebagai hewan najis oleh syari'at.

No comments:

Post a Comment