Wednesday, 13 October 2021

Bulughul Marom - Hukum hewan Keledai

 Mata Pelajaran                        : Hadis (Bulughul Marom)

Materi                                      : Hukum hewan Keledai

Pemateri                                  : Ust. Syahidin Ghofur, S.Pd.I

 

Rasulullah syallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

 

وَعَنْهُ قَالَ: – لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ, أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَبَا طَلْحَةَ, فَنَادَى: “إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ اَلْحُمُرِاَلْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

 

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika hari perang Khaibar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau berseru, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian sekalian memakan daging keledai karena ia kotor.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Hal-hal Penting dari Hadits

Mayoritas ulama sepakat haramnya daging keledai peliharaan, begitu pula darah, kencing, dan kotorannya dihukumi najis. Adapun perbedaan pendapat najis atau tidaknya badan, keringat, serta air/lendir yang keluar dari mulut atau hidungnya bighal dan keledai peliharaan, maka pendapat yang rajih (kuat) –insya Allah- adalah pendapat yang mengatakan Air liur, apa yang keluar dari hidungnya, apa yang keluar dari matanya seperti air mata, dan keringatnya, dari keledai peliharaan semuanya suci.

 

Lalu bagaimana dengan hukum daging kuda ?

 

Pembahasan tentang hukum makan daging kuda tentu menjadi sesuatu yang urgen dikarenakan selain kuda memiliki kemiripan dengan keledai. Kuda juga menjadi salah satu hewan yang difavoritkan oleh masyarakat di beberapa daerah tertentu di Indonesia. Baik sebagai kuda tunggangan maupun  sebagai kuda peliharaan untuk dikonsumsi daging maupun susunya.

 

Ulama berbeda pendapat tentang hukum makan daging kuda

 

Pendapat Pertama; Daging kuda hukumnya makruh untuk dimakan. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan dua murid dekatnya: Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Dalil mereka adalah;

 

▪️Firman Allah dalam QS. An-Nahl: 8  “Dia menciptakan kuda, bighal (peranakan kuda dengan keledai), dan keledai, agar bisa kalian tunggangi dan sebagai hiasan. Dia juga menciptakan makhluk yang tidak kalian ketahui.”

 

▪️Hadits dari Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu,

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن لحوم الخيل والبغال والحمير وكل ذي ناب من السباع

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging kuda, bighal, khimar, dan semua hewan buas yang bertaring.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, dan Ibn Majah).

 

Pendapat Kedua; Daging kuda hukumnya halal untuk dimakan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, berdasarkan beberapa alasan berikut:

 

▪️Penyebutan fungsi kuda, bighal, dan khimar untuk dinaiki dan sebagai hiasan dalam QS. An-Nahl: 8, sama sekali tidak menunjukkan bahwa binatang ini tidak boleh dimanfaatkan untuk yang lainnya.

 

▪️Hadits dari Khalid bin Walid yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An Nasa’I dan Ibnu Majah didhai’ifkan oleh sejumlah ulama di antaranya Imam Al-Bukhari dan Al-Baihaqi, bahkan sebahagian ulama mengatakan hadits tersebut mansukh (hukumnya dihapus).

 

▪️Terdapat hadits-hadits shahih yang menunjukkan bolehnya daging kuda dimakan, dintaranya hadits dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم خيبر عن لحوم الحمر الأهلية ورخص في الخيل

 

“Pada penaklukan Khoibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging keledai jinak, dan beliau membolehkan daging kuda.” (HR. Bukhari dan Muslim),

 

Demikian pula dalam hadits dari Asma bintu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

نحَرْنا على عهد النبي صلى الله عليه وسلم فرساً فأكلناه

 

“Kami pernah menyembelih kuda di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami memakannya.”(HR. Bukhari dan Muslim).

Dan pendapat yang kedua ini insya Allah yang rajih [lebih kuat).

 

Jurumyah - Maf’ul liajlih atau maf’ul lah

 Mata Pelajaran                        : Nahwu Shorof  (Jurumyah)

Materi                                      : Maf’ul liajlih atau maf’ul lah

Pemateri                                  : Ust. Ahmad Najih, S.Pd

 

Maf’ul liajlih atau maf’ul lah adalah isim mashdar yang dibaca manshub untuk menujukkan sebab atau motif terjadinya perbuatan. Bisa juga diartikan maf’ul liajlih ini untuk menjawab “untuk apa” perbuatan ini dilakukan.

Maf’ul liajlih ialah  Isim yang dibaca nashob yang bermanfaat  untuk menyatakan  sebab atau motif terjadinya perbuatan.

Contoh:

جَلَسْتُ عَلَى الكُرْسِيِّ تَعْبًا

(Aku duduk di atas kursi karena lelah)

رَجَعْتُ إِلَى البَيْتِ شَوْقًا لِلْأسْرَةِ

(Aku pulang ke rumah karena kangen dengan keluarga)

أكَلْتُ الطَعَامَ جَوْعًا

(Aku memakan makanan karena lapar)

أذهَبُ إِلَى الْمَدْرَسَةِ رَغْبَةً فِيْ الْعِلْمِ

( Aku berangkat ke sekolah sebab  mencintai Ilmu)

ضَرَبْتُ الْوَلَدَ تَأْدِيْبًا لَهُ

( Aku memukul anak tersebut  karena bermaksud guna  mendidiknya)

 

 

Washoya - Hak dan kewajiban teman

 Mata Pelajaran                        : Akhlak  (Washoya)

Materi                                      : Hak dan kewajiban teman

Pemateri                                  : Ust. Muhammad Agus Salim, S.Pd

 

Ø  Wahai anakku, Imam Abu Hanifah ra. (pembangun mazhab Hanafi) pada suatu waktu ditanya: “Apa sebabnya sehingga engkau mendapat ketinggian ilmu pengetahuan yang sangat luas?” jawab Imam Abu Hanifah: “Aku tidak malas dalam mengambil manfaat (dengan belajar atau mengajar), dan aku tidak pernah mencegah orang yang ingin belajar dariku.”

 

Ø  Wahai anakku, jangan engkau persenpit jalan menuntut ilmu bagi teman-temanmu ketika mereka bertanya pada guru tentang masalah yang benar-benar belum diketahui. Bila engkau menghendaki suatu manfaat temanilah mereka dalam meyimak penjelasan guru (sekalipun engkau telah faham dan mengerti).

 

Ø  Wahai anakku, jika engkau tinggal bersama beberapa temanmu dalam satu asrama, Jaga dirimu jangan sampai meresahkan mereka. Bila waktu istirahat tiba, jangan engkau mengganggu mereka dengan suaramu yang keras dalam membaca atau menghafal pelajaranmu. Belajarlah dengan sopan du asrama, biarkan mereka beristirahat dengan tenang seperti ketika dirimu beristirahat. Bila fajar menyingsir dan engkau telah bangun dari tidurmu, shalat subuhlah bagunkan teman-temanmu dengan lembut dan sopan. Sholatlah berjama’ah, karena sholat berjamaah itu lebih utama dari pada sholat seorang diri.

 

Ø  Wahai anakku, bila temanmu membutuhkan pertolongan, janganlah engkau merasa berat untuk menolongnya. Jauhkan sikap membanggakan dirimu, bahwa engkau lebih memiliki keutamaan dari temanmu.

 

Ø  Wahai anakku, Rasululluah saw. telah bersabda: “Orang mukmin terhadap mukmin lainnya itu ibarat suatu bangunan yang satu sama lain saling menguatkan.”(Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Nasai dari Abi Musa Al-Asy’ari).

 

Dari bab ini dapat kita ambil kesimpulan bahwa beberapa hak dan kewajiban teman antara lain:

1.      Tidak menyakiti dan berlaku buruk kepada teman

2.      Tidak mempersempit tempat didalam majlis bagi teman

3.      Membantu teman dalam belajar, menemani belajar dan mengajarinya

4.      Tidak menyinggung dan menghina teman

5.      Membantu teman yang membutuhkan pertolongan

 

(المؤمن للمؤمن كالبنيان يشدّ بعضه بعضا)

“Seorang mukmin dengan mukmin lainya seperti satu  bangunan yang satu sama lain saling menguatkan”

 

Aqoidu Diniyah Juz 2 - Rukun Agama

 Mata Pelajaran                        : Akidah (Aqoidu Diniyah Juz 2)

Materi                                      : Rukun Agama

Pemateri                                  : Ust. Ahmad Khosim, S.H.I

 

Pelajaran Pertama

Soal : ada berapakah rukun agama?

Jawab : rukun agama ada 3 yaitu : islam, iman dan ihsan.

Soal : apa yang dimaksud dengan islam?

Jawab : islam adalah mengikuti semua ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW dan menjauhi semua yang dilarang dan diperingatkan beliau.

Soal : apa yang dimaksud dengan iman?

Jawab : iman adalah kamu percaya kepada Allah, malaikat-malaikat Allah, kitab-kitab Allah, rosul-rosul Allah, hari akhir, takdir yang baik dan takdir yang buruk semua dari Allah.

Soal : apa yang dimaksud dengan ihsan?

Jawab : ihsan adalah beribadah kepada Allah sebaik-baiknya, seakan-akam kamu melihat Allah. Jika kamu tidak melihat Allah, maka Allah melihatmu.

Mabadik Fiqih Juz 1 - Rukun Sholat

 Mata Pelajaran                        : Fikih (Mabadik Fiqih Juz 1)

Materi                                      : Rukun Sholat

Pemateri                                  : Ust. Muhammad Muatok, M.Pd

 

RUKUN SHOLAT

Salat adalah kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang beriman. Salat merupakan rukun Islam kedua setelah bersyahadat. Praktik salat di Indonesia umumnya menggunakan fiqih mazhab Syafi'i karena mayoritas penduduk muslimnya bermazhab Syafi'i. Ini terjadi karena para ulama penyebar Islam di Nusantara dulunya bermazhab Syafi'i.

Dalam ilmu fiqih kita mengenal 4 mazhab yang pupuler yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali. Masing-masing mazhab tentu memiliki dasar fiqih terkait sifat Salat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam (SAW) berdasarkan kitab-kitab fiqih masing-masing. Apa saja rukun salat menurut Mazhab Syafi'i? dalam Mazhab Syafi'i, komponen salat dibagi menjadi 3 bagian, yaitu rukun salat, sunnah ab'adh dan sunnah hai'at.

Rukun salat artinya sesuatu yang harus kita kerjakan ketika salat. Apabila rukun salat ini tertinggal maka salatnya tidak sah. Misalnya ada orang yang salat tetapi dia tidak membaca surat Al-Fatihah, maka salatnya tidak sah.

Jadi intinya rukun salat itu hukumnya wajib dikerjakan. Untuk mengetahui ukuran sah tidaknya salat kita itu ya tergantung apakah rukun salat itu terpenuhi atau tidak. "Nah, dalam Mazhab Syafi'i rukun salat itu ada 13. Ada juga yang mengatakan 14 dan 17. Sebenarnya semua angka ini sama saja karena perbedaannya hanya seputar perbedaan cara menghitungnya saja. Isinya tetap sama,". Bagi yang menggabungkan  ruku', i'tidal, sujud dan duduk di antara 2 sujud dengan tuma'ninah di masing-masingnya menjadi satu point, maka jumahnya 13 rukun. Atau juga tuma'ninah menjadi satu point tersendiri maka jumlahnya 14 rukun. Namun, jika dipisah masing-masing antara ruku', i'tidal, sujud dan duduk di antara 2 sujud dengan tuma'ninah maka totalnya ada 17 rukun.

Berikut Rukun Salat Mazhab Syafi'i:

1. Niat.

2. Takbiratul Ihram.

3. Berdiri Bagi yang Mampu.

4. Membaca Al-Fatihah.

5. Ruku'.

6. I'tidal.

7. Sujud.

8. Duduk Antara 2 Sujud.

9. Duduk Tahiyat Akhir.

10.  Baca Tahiyat Akhir.

11. Baca Salawat Nabi.

12. Salam Pertama.

13. Tertib.

 

 

 

 

Tuesday, 12 October 2021

Aqoidu Diniyah Juz 4 - Latihan Soal

Mata Pelajaran        : Akidah (Aqoidu Diniyah Juz 4)

Materi                     : Latihan Soal

Pemateri                  : Ust. Agung Maula Rois, S.H


Kerjakanlah dengan menulis tangan dikertas.

1. Apa saja macam2 hukum?

2. Apa saja macam2 hukum aqliy?

3. Tulislah sifat wajib allah lengkap dengan artinya.

4. Apa yg dimaksud dgn nafsiyah, salbiyah, maani dan ma'nawiyyah

5. Tulislah lafad surat alfatihah dengan benar


Hasil ulangan ditulis tangan, di foto dan kirimkan ke Pak Agung

Tuhfatul Athfal - Hukum Lam (Lam Sukun)

Mata Pelajaran        : Tajwid (Tuhfatul Athfal)

Materi                     : Hukum Lam (Lam Sukun)

Pemateri                  : Ust. Lukman Hakim, S.H.I

 

Tuhfatul Athfal - Hukum Lam (Lam Sukun)


Pengertian Lam Sukun

yaitu Lam yang tidak berharokat ( ل ) atau Lam yang sukun (matinya) tetap baik ketika waqaf (berhenti) maupun washal (dibaca terus) Contoh  اَلْقُرْءَانُ , اَلْكِتَابُ     

Pembagain Lam Sukun ada 5

1.      Lam Ta'rif

Lam Ta'rif ialah Lam sukun tambahan pada pokok (bangunan) kalimah, yang didahului Hamzah washal  (berharokat Fathah ketika jadi permulaan)

Lam Ta'rif ( Al Ta'rif ) dibagi menjadi 2

1. Al Qomariah

2. Al Syamsiah

Mabadik Fiqih Juz 4 - Syarat Rukun Dan Sunnah Tayammum

 

Mata Pelajaran        : Fiqih (Mabadik Fiqih Juz 4)

Materi                     : Syarat Rukun Dan Sunnah Tayammum

Pemateri                  : Usth. Siti Qomariah, S.Pd

 

 (فصل) وشرائط التيمم خمسة أشياء: وجود العذر بسفر أو مرض، ودخول وقت الصلاة، وطلب الماء، وتعذر استعماله وإعوازه بعد الطلب، والتراب الطاهر الذي له غبار فإن خالطه جص أو رمل لم يجز.

 Syarat bolehnya tayammum ada 5 (lima): (a) adanya udzur karena perjalanan atau sakit, (b) masuk waktu shalat, (c) mencari air, (d) tidak dapat menggunakan air dan tidak ada air setelah mencari, (e) debu suci. Apabila tercampur najis atau pasir maka tidak sah.

 

وفرائضه أربعة أشياء: النية ومسح الوجه ومسح اليدين مع المرفقين والترتيب.

 Fardhu/rukun atau tatacara tayammum ada 4 (empat) yaitu (a) niat, (b) mengusap wajah, (c) mengusap kedua tangan sampai siku, (d) tertib (urut).

 

وسننه ثلاثة أشياء: التسمية وتقديم اليمنى على اليسرى والمولاة.

 Sunnahnya tayammum ada 3 (tiga) yaitu: (a) Membaca bismillah, (b) mendahulukan yang kanan dari yang kiri, (c) bersegera.

Khulashoh nurul Yaqin Juz 3 - Pemberangkatan pasukan Usama

Mata Pelajaran        : Tarikh (Khulashoh nurul Yaqin Juz 3)

Materi                     : Pemberangkatan pasukan Usama

Pemateri                  : Ust. Nur Hadziq, S.Pd.I

 

Menjelang rosulullah wafat, ia berwasiat utk memberangkatkan pasukan usama dg d pimpin Usama bin zaed ke Mut'ah utk mengenang ayah handanya Usama yg tewas d tanah itu..

Akhirnya saat Abu Bakar jd Kholifa yg pertama kebijakan pertamanya memberangkatkan pasukan Usama ke tanah Sam, utk mengobrak-abrik pasukan Romawi penjaga perbatasan, meskipun Madinah saat it d kepung oleh org2 Murtad, abu bakar tdk peduli, yg penting wasiat rosul terlaksana.

Maka berangkatlah pasukan usamah yg mencakup dlm pasukan it komandan2 handalan kaum muslimin, hingga akhirnya membawa kemengan, dan menimbulkan gentar org2 murtad d skitar madinah

 

Nahwu Shorof - Na'at (Jurumiyah)

 Mata Pelajaran        : Nahwu Shorof (Jurumiyah)

Materi                     : Na’at

Pemateri                  : Ust. Ahmad Najih, S.Pd

 

Pengertian Na’at Man’ut

Na’at yang dapat kita artikan secara kasar adalah kata sifat, merupakan segala sesuatu yang disebutkan di dalam kalimat setelah isim atau kata benda disebutkan, dengan tujuan untuk dapat memperjelas gambaran keadaan yang sedang terjadi atau yang berhubungan dengan isim yang sudah disebutkan. Sedangkan man’ut adalah isim (kata benda) yang disifati oleh na’at tersebut.

 

Contoh:

جَاءَ التِلْمِيْدُ المُجْتَهِدُ

Yang artinya: “seorang siswa yang rajin sudah datang”.

Di dalam kalimat contoh tersebut, lafaz yang berfungsi sebagai man’ut atau kata yang disifati adalah التِلْمِيْدُ sedangkan lafaz yang berfungsi sebagai na’at atau kata sifatnya adalah  المُجْتَهِدُ .