Mata Pelajaran : Fiqih (Mabadi Fiqh Juz 3)
Materi :
Hukum-hukum Islam
Pemateri
: Ust.
Muwato, M.Pd.
Hukum
tersebut biasanya didasari pada Al-Quran, Hadist, dan kesepakatan para ulama.
Sehingga tolak ukur tersebut kerap kali disebut sebagai hukum Islam. Berikut
penjelasan hukum Wajib, Sunnah, haram, makruh, dan mubah beserta artinya.
1. Hukum Wajib
Hukum Wajib adalah suatu
perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan
mendapat dosa. Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi
dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah.
fardhu ‘ain yaitu harus
dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan
sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah
dianggap cukup apabila telah dikerjakan. Lalu, berdosalah seluruhnya jika tidak
seorang pun muslim yang mengerjakannya, contohnya melayat dan menguburkan
mayat.
2. Hukum Sunnah
Hukum Sunah
adalah mendapat pahala apabila dikerjakan, dan apabila ditinggalkan tidak
berdosa. Sama seperti Hukum Wajib, Hukum sunah juga dibagi menjadi dua yaitu
sunah mu'akkad dan sunah ghairu'muakkad. Sunah muakad adalah sunah yang sangat
dianjurkan untuk mengerjakannya seperti salat tarawih, salat dua hari raya, dan
sejenisnya. Jika Sunah ghairu’muakad adalah hukum sunah yang biasa, contohnya
seperti salat sunah dan puasa sunah.
3. Hukum Haram
Haram adalah
suatu perbuatan yang ditinggalkan mendapat pahala dan jika dilaksanakan
mendapat dosa, contohnya minum minuman keras, memakan babi, zina, berjudi,
fitnah, ghibah.
4. Hukum Makruh
Hukum Makruh
yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila
ditinggalkan mendapat pahala, contohnya makan dan minum dalam keadaan berdiri,
melakukan wudhu di dalam kamar mandi, sikat gigi saat berpuasa.
5. Hukum Mubah
Hukum Mubah
yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak
mendapat dosa dan jika ditinggalakan juga tidak berdosa dan tidak mendapat
pahala. Sehingga hukum mubah inti jelasnya adalah boleh saja dikerjakan dan
boleh ditinggalkan contoh perbuatannya yaitu melamun.
Demikian
sekilas pembahasan dalam kitab tersebut. Semoga menjadi menfaat bagi kita
semua. Wallahu A’lamu bi Al-Showaab.
*Editor. Ust. Ahmad Asrori,
S.H.
No comments:
Post a Comment