Sunday, 8 August 2021

Pentingnya Belajar Fiqih Dalam Beribadah (Mabadi Fiqh Juz 3)

 Mata Pelajaran            : Fiqih (Mabadi Fiqh Juz 3)

Materi                          : Hukum-hukum Islam

Pemateri                     : Ust. Muwato, M.Pd.

Hukum tersebut biasanya didasari pada Al-Quran, Hadist, dan kesepakatan para ulama. Sehingga tolak ukur tersebut kerap kali disebut sebagai hukum Islam. Berikut penjelasan hukum Wajib, Sunnah, haram, makruh, dan mubah beserta artinya.

1. Hukum Wajib

Hukum Wajib adalah suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan mendapat dosa. Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah.

fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya. fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan. Lalu, berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun muslim yang mengerjakannya, contohnya melayat dan menguburkan mayat.

2. Hukum Sunnah

Hukum Sunah adalah mendapat pahala apabila dikerjakan, dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sama seperti Hukum Wajib, Hukum sunah juga dibagi menjadi dua yaitu sunah mu'akkad dan sunah ghairu'muakkad. Sunah muakad adalah sunah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya seperti salat tarawih, salat dua hari raya, dan sejenisnya. Jika Sunah ghairu’muakad adalah hukum sunah yang biasa, contohnya seperti salat sunah dan puasa sunah.

3. Hukum Haram

Haram adalah suatu perbuatan yang ditinggalkan mendapat pahala dan jika dilaksanakan mendapat dosa, contohnya minum minuman keras, memakan babi, zina, berjudi, fitnah, ghibah.

4. Hukum Makruh

Hukum Makruh yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, contohnya makan dan minum dalam keadaan berdiri, melakukan wudhu di dalam kamar mandi, sikat gigi saat berpuasa.

5. Hukum Mubah

Hukum Mubah yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak mendapat dosa dan jika ditinggalakan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Sehingga hukum mubah inti jelasnya adalah boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan contoh perbuatannya yaitu melamun.

Demikian sekilas pembahasan dalam kitab tersebut. Semoga menjadi menfaat bagi kita semua. Wallahu A’lamu bi Al-Showaab.

 

*Editor. Ust. Ahmad Asrori, S.H. 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment