Mata Pelajaran : Fiqih (Mabadi Fiqh Juz 2)
Materi : Adab
Dalam Beristinja
Pemateri : Ust. Muwato, M.Pd.
Kata
istinja berasal dari bahasa Arab yang berarti menghilangkan kotoran. Secara
istilah, istinja adalah membersihkan najis berupa kotoran yang menempel pada
tempat keluarnya kotoran tersebut (qubul dan dubur). Segala sesuatu yang keluar
dari qubul dan dubur dianggap najis dan wajib dibersihkan dengan menggunakan
air atau yang lainnya.
Hukum
istinja sendiri tidak wajib, tetapi menjadi wajib apabila hendak melaksanakan
shalat. Seperti yang diketahui, salah satu syarat sah shalat ialah sucinya
badan dari najis. Selama di badan ada najis, maka shalatnya menjadi tidak sah.
Imam
Syamsudin al-Ramli (w 1004 H) mengatakan: “Istinja tidak wajib seketika
(setelah buang hajat), tetapi menjadi wajib ketika hendak mendirikan shalat.”
Dalam
beristinja, media utama yang dapat digunakan adalah air. Namun, jika tidak ada
air dapat menggunakan batu dan benda seperti tisu atau kain.
Jika
ingin beristinja dengan batu, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan,
yaitu:
Menggunakan
tiga batu
Batunya
bisa membersihkan tempat keluarnya najis
Najis
belum kering
Najis
belum pindah dari tempat keluarnya
Najis
tidak terkena benda najis yang lain
Najis
tidak melewati shafhah dan hasyafahnya (bagian sisi tempat keluarnya najis)
Najis
tidak terkena air
Semua
batunya suci
Adab
Dalam Beristinja
ada
beberapa adab yang harus diperhatikan seorang Muslim saat hendak beristinja,
antara lain:
1. Dahulukan kaki kiri ketika masuk dan
kaki kanan ketika keluar kamar mandi.
2. Berdoa ketika akan masuk dan keluar
kamar mandi, dengan bacaan sebagai berikut.
Doa
masuk kamar mandi:
بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِك من الْخُبْثِ
وَالْخَبَائِثِ
Bismillâhi
Allâhumma innî a’ûdzu bika minal khubutsi wal khabâitsi.
Artinya:
“Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari godaan iblis jantan dan betina.”
Doa
keluar kamar mandi:
غُفْرَانَكَ الْحَمْدُ لِلهِ الذي أَذْهَبَ عَنِّيْ الْأَذَى
وَعَافَانِيْ اللهم اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ
الْمُتَطَهِّرِيْنَ. اللَّهُمَّ طَهِّرْ قَلْبِيْ مِنَ النِّفَاقِ وَحَصِّنْ
فَرْجِيْ مِنَ الْفَوَاحِشِ
Guhfroonaka
alhamdulillahi alladzi adzhaba ‘anni al-adza wa ‘aafaani. Allahumma ij’alni
minat tawwaabiina waj’alni minal mutathohhiriin. Allahumma thohhir qolbi minan
nifaaqi wa hashshin farji minal fawaahisyi.
Artinya:
“Dengan mengharap ampunanmu, segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan
penyakit dari tubuhku, dan mensehatkan aku. Ya Allah, jadikanlah aku sebagian
dari orang yang bertaubat dan jadikanlah aku sebagian dari orang yang suci. Ya
Allah, bersihkan hatiku dari kemunafikan, dan jaga kelaminku dari perbuatan
keji (zina).”
3. Tidak membawa sesuatu yang dimuliakan,
seperti Al Quran.
4. Tidak berbicara.
5. Menjaga kebersihan tubuh dan pakaiannya
dari najis.
6. Tidak buang hajat sembarangan.
7. Dianjurkan tidak menghadap atau
membelakangi kiblat, kecuali ada tembok atau penghalaunya.
Tata
Cara Istinja dalam Syariat Islam
Ada
tiga cara beristinja menurut syariat Islam, yaitu:
Menggunakan
air dan batu secara bersamaan. Air berfungsi untuk menghilangkan bekas najis,
sementara batu menghilangkan zatnya najis. Cara ini merupakan cara beristinja
yang paling baik.
Menggunakan
air saja.
Menggunakan
minimal 3 buat batu atau 1 buah batu yang bersisi tiga.
No comments:
Post a Comment