PENGAMBILAN SLAYER DAN RAKIT PRAMUKA PMR
SMP UNGGULAN
TATA BOGA SMA UNGGULAN
PENDAMPINGAN OLIMPIADE SAINT SMA UNGGULAN
PELANTIKAN KETUA OSIS, PRAMUKA, PMR SMA PMS
IN HOUSE TRAINING SMP PMS
Kumpulan materi kajian agama Pondok Modern Selamat Kendal
PENGAMBILAN SLAYER DAN RAKIT PRAMUKA PMR
SMP UNGGULAN
PENDAMPINGAN OLIMPIADE SAINT SMA UNGGULAN
PELANTIKAN KETUA OSIS, PRAMUKA, PMR SMA PMS
IN HOUSE TRAINING SMP PMS
Mata Pelajaran : Hadis (Arbain nawawi)
Materi : Hadits ke-13
Pemateri : Ust. Oko Haryono, S.Th.I
عَنْ أَبِيْ حَمْزَة أَنَسِ بنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ خَادِمِ
رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن النبي صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لاَ يُؤمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا
يُحِبُّ لِنَفْسِهِ» رواه البخاري ومسلم.
Dari Abu Hamzah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pelayan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Tidak beriman (dengan sempurna) salah seorang dari kalian
hingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya
sendiri.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
[Muttafaqun ‘Alaihi: Shahih al-Bukhari (no. 13),
Shahih Muslim (no. 45)]
Penjelasan
1-
Sangat suka jika dirinya mendapatkan kenikmatan dalam hal agama, maka wajib
baginya mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya mendapatkan hal
itu. Jika kecintaan seperti itu tidak ada, maka imannya berarti dinafikan
sebagaimana disebutkan dalam hadits.
2- Sangat suka jika dirinya memperoleh dunia, maka ia suka saudaranya
mendapatkan hal itu pula. Namun untuk kecintaan kedua ini dihukumi sunnah.
Misalnya, suka jika saudaranya diberi keluasan rezeki sebagaimana ia pun suka
dirinya demikian, maka dihukumi sunnah. Begitu juga suka saudaranya mendapatkan
harta, kedudukan, dan kenikmatan dunia lainnya, hal seperti ini dihukumi sunnah.
Mata Pelajaran : Tarikh (Khulshoh Nurul Yaqin Juz 3)
Materi : BEBERAPA KEJADIAN (PERISTIWA)
Pemateri : Ust. Ghufroni Misbah, S.Pd.I
الحوادث
BEBERAPA KEJADIAN (PERISTIWA)
فى السنة الثالثة من
الهجرة , زوّج الرسول صلى الله عليه وسلم بنته ام كلثوم , لعثمان ابن عفّان بعد ان
ماتت رقية عنده , ولهذا سمى ذاالنورين
Dalam tahun ketiga hijrah, Rasulullah menikahkan putrinya Ummu
Kultsum dengan Usman bin Affan, setelah meninggal istrinya (puti nabi saw juga)
yang bernama Ruqayyah. Karena itu Usman di gelari “orang yang mempunyai dua
cahaya” .
وفيها تزوج علىه الصلاة
وسلام حفصة بنت عمر ابن الخطاب , وزينب بنت خزيمة الهلاية
Dalam tahun itu Rasulullah saw menikah dengan Hafsah anak Umar bin
Khattab , dan Zainab anak Khuzaimah Al Hilaliyah .
وفيها ولد الحسن ابن على
dan dalam tahun itu pula lahirlah Hasan putra Ali .
وفيها خرمت الخمر تحريما
قتعيا لضررها فى العقل والجسم و المال
dan dalam tahun itu pulalah diharamkanlah khamr secara mutlak,
karena berbahaya pada akal, badan dan harta .
وكنت غير محرمة فى اول
الاسلام ثم حرمت تدريجا لمحبة العرب لها
Pada permulaan Islam khamr itu tidak diharamkan , kemudian
diharamkan sedikit demi sedikit , karena orang orang arab pada waktu itu sangat
gemar dan sulit untuk meninggalkannya .
Mata Pelajaran : Akhlak (Akhlaqu lil banin Juz 2)
Materi : 8 kewajiban anak terhadap orang tua
Pemateri : Ust. Kharisman, S.Pd.I
7. Ketika engkau berbakti kepada kedua orang tuamu, maka engkau mendapat ridha allah SWT dan pahalanya yang besar. Dalam hadits : “ridha allah diperoleh karena ridha orang tua, dan murka allah diperoleh karena murka kedua orang tua. Dalam hadits lain : “berbakti kepada kedua orang tua lebih utama daripada shalat (sunnah), sedekah, puasa, haji, umrah, dan jihad di jalan allah.”. dan anak-anakmu akan berbakti pada masa mendatang sebagaimana dikatakan dalam hadits : “berkatilah kepada ayahmu akan berbakti, tentu saja.” Adapun durhaka kepada orang tua adalah termasuk dosa-dosa terbesar. Nabi SAW bersabda : “dosa – dosa terbesar adalah mempersekutukan allah dan durhaka kepada orang tua”. Nabi SAW berdoa pula : “janganlah kamu durhaka kepada kedua orang tua, karena bau syurga itu tercium dari jarak 1000 tahun. Demi Allah seorang yang durhaka maupun yang memutuskan hubungan salah satunya menganggapnya merasakannya”. Nabi SAW bersabda : “terkutuklah bagi siapa yang mendurhakai kedua orang tuanya”.
8. Jika engkau melakukan kesalahan terhadap kedua orang tuamu, maka segeralah meminta maaf kepada mereka selama mereka masih hidup. meminjamkan kepada Anda untuk berulang kali kesalahan seperti itu, karena hukuman orang yang durhaka itu disegerakan didunia, terutama setelah kematian kedua orang tuanya. Dalam hadits : “semua dosa allah hukumannya sekehendaknya hingga hari-hari, kecuali durhaka kepada orang tua. Karena allah menyegerakan bagi pelakunya dimasa hidup sebelum matinya”.
Mata Pelajaran : Fiqih (Ghoyah wa Taqrib)
Materi : YANG DIHARAMKAN SAAT HAID DAN NIFAS
Pemateri : Usth. Siti Qomariah, S.Pd
ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع بما بين السرة والركبة.
YANG DIHARAMKAN SAAT HAID DAN NIFAS
Perkara yang diharamkan saat haid dan nifas ada 8 (delapan) yaitu shalat, puasa, membaca Al-Quran, menyentuh Al-Quran, membawa Al-Quran, masuk masjid, tawaf, hubungan intim (jimak), (suami) mencumbu di antara pusar dan lutut.
ويحرم على الجنب خمسة أشياء الصلاة وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله والطواف واللبث في المسجد.
YANG DIHARAMKAN SAAT JUNUB (HADATS BESAR)
Perkara yang diharamkan bagi orang junub ada 5 (lima) yaitu shalat, membaca Al-Quran, menyentuh Al-Quran, membawa Al-Quran, tawaf, tinggal di masjid.
ويحرم على المحدث ثلاثة أشياء الصلاة والطواف ومس المصحف وحمله.
YANG DIHARAMKAN SAAT HADATS KECIL
Perkara yang diharamkan saat hadats kecil ada 3 (tiga) yaitu shalat, tawaf, menyentuh Al-Quran dan membawanya
Mata Pelajaran : Nahwu Shorof (Jurumiyah)
Materi : Maf’ul liajlih
Pemateri : Ust. Ahmad Najih, S.Pd
Maf’ul liajlih atau maf’ul lah adalah isim mashdar yang dibaca manshub untuk menujukkan sebab atau motif terjadinya perbuatan. Bisa juga diartikan maf’ul liajlih ini untuk menjawab “untuk apa” perbuatan ini dilakukan.
Maf’ul liajlih ialah Isim yang dibaca nashob yang bermanfaat untuk menyatakan sebab atau motif terjadinya perbuatan.
Contoh:
جَلَسْتُ عَلَى الكُرْسِيِّ تَعْبًا
(Aku duduk di atas kursi karena lelah)
رَجَعْتُ إِلَى البَيْتِ شَوْقًا لِلْأسْرَةِ
(Aku pulang ke rumah karena kangen dengan keluarga)
أكَلْتُ الطَعَامَ جَوْعًا
(Aku memakan makanan karena lapar)
أذهَبُ إِلَى الْمَدْرَسَةِ رَغْبَةً فِيْ الْعِلْمِ
( Aku berangkat ke sekolah sebab mencintai Ilmu)
ضَرَبْتُ الْوَلَدَ تَأْدِيْبًا لَهُ
( Aku memukul anak tersebut karena bermaksud guna mendidiknya)
Mata Pelajaran : Hadis (Bulughul Marom)
Materi : Hukum darah haid yang mengenai pakaian
Pemateri : Ust. Syahidin Ghofur, S.Pd.I
وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُما; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ -فِي دَمِ اَلْحَيْضِ يُصِيبُ اَلثَّوْبَ-: – “تَحُتُّهُ, ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ, ثُمَّ تَنْضَحُهُ, ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Dari Asma binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian, “Engkau kikis, engkau gosok dengan air, lalu siramlah, baru kemudian engkau boleh shalat dengan pakaian itu.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Faedah hadits :
1. Darah haidh itu najis, wajib dicuci, baik darah haidh tersebut banyak atau sedikit.
2. Darah yang lainnya juga dihukumi najis berdasarkan hadits ini, sebagaimana pendapat dari Imam Syafii.
3. Wajib membersihkan pakaian dari darah haidh.
Pakaian yang telah dicuci dari darah haidh boleh dipakai untuk shalat.
4. Jumhur ulama (Syafiiyah, Malikiyah, dan pendapat terkuat dalam madzhab Hambali) berpandangan bahwa untuk membersihkan najis harus dengan menggunakan air, cairan lainnya tidak bisa menggantikan air.
5. Pendapat lainnya menyatakan bahwa segala sesuatu yang digunakan untuk menghilangkan najis dibolehkan, tidak dikhususkan pada air saja. Pendapat kedua ini dipilih oleh ulama Hanafiyah dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Mata Pelajaran : Tajwid (Tuhfatul Athfal)
Materi : Lam fiil
Pemateri : Ust. Lukman Hakim, S.H.I
Pengertian Lam Fi’il adalah lam sukun yang ada pada kata kerja (fi’il) baik masa lampau (fi’il madhi), masa kini (fi’il mudhari’), dan perintah (fi’il amr). Lam fi’il dapat berada di tengah atau akhir kata.
contoh
Fiil mudhori' يَلْتَقِطْهُ
Fiil amar قُلْ نَعَمْ
Fiil Madli وَإِذْ قُلْنَا
Mata Pelajaran : Akhlak (Akhlaqu lil banin Juz 1)
Materi : Dua saudara yang saling mencintai.
Pemateri : Ust. Kharisman, S.Pd.I
" Dua saudara yang saling mencintai".
Ali dan Ahmad adalah dua Saudara yang saling mencintai : mereka berangkat sekolah dan pulang selalu bersama, mereka saling membantu membantu melaksanakan kewajibannya, belajar bersama di sekolah dan di rumah, bermain bersama di waktu bermain.
Pada suatu hari, Ali membeli dua buku Akhlak lil banin dia bertanya pada ayahnya: ayah mana Ahmad ? saya mau memberi hadiah buku ini anda . sangat senang sekali dan bahwa Ahmad ada di kamarnya sedang belajar .
maka segeralah Ali kekamarnya Ahmad, Ahmad ternyata sedang belajar, Ali mengucapkan salam dan menyerahkan bukunya dengan senang hati, Ahmad pun menerima hadiah dari Ali dengan penuh rasa syukur. Kemudian Ahmad memberikan kotak pensil kepada Ali sambil berkata, ini hadiah untukmu saudaraku, Ali senang sekali menerima dan tidak lupa mengucapkan terima kasih.
Ketika gurunya mendengar kisah mereka berdua, gurunya merasa sangat senang dan memuji mereka berdua di hadapan murid yang lain dan berkata "lihatlah anak anak Ali dan Ahmad , mereka sangat beruntung sekali, jadilah kalian bahagia hidup bahagia .
Mata Pelajaran : Fiqih (Mabadik Fiqih Juz 3)
Materi : Diperbolehkannya Tayamum
Pemateri : Usth. Siti Qomariah, S.Pd
يَقُوْمُ التَّيَمُّمُ مَقَامَ الْوُضُوْءِ وَالْغُسْلِ بِسَبَبِ عُذْرٍ لقوله تعالى وَاِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىا اَوْ عَلَى سَفَرٍ وَلَم تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوْاصَعِيْدًا طَيِّبًا وقوله صلى الله عليه وسلم لِمَنْ اَصَابَتْهُ جَنَابَةٌ وَلَمْ يَجِدْ مَاءً اِنَّمَا يَكْفِيْكَ الصَّعِيْدُ
Tayamum menempati tempat wudlu dan mandi karena sebab udzur karena firman Allah : jika kalian sakit atau di perjalanan dan tidak menemukan air maka carilah debu yang suci, dan sabda nabi SAW terhadap seseorang yang terkena jinabat dan tidak menemukan air: sesungguhnya debu itu cukup bagimu
أَعْذَارُ التَّيَيَّمِ (1) تَيَقُّنُ فَقْدِ الْمَاءِ (2) أَوْ خَوْفُ اسْتِعْمَالِهِ لِمَرَضٍ لقوله تعالى وَاِِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى اَوْ عَلَى سَفَرٍ لَمْ تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوْا (3) دُخُوْلُ وَقْتِ الصَّلَاةِ لقوله صلى الله عليه وسلم جُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ كُلُّهَا وَلِأُمَّتِيْ مَسْجِدًا طَهُوْرًا فَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْ رَجُلًا مِنْ أُُمَّتِي الصَّلَاةُ فَعِنْدَهُ مَسْجِدُهُ وَعِنْدَهُ طَهُوْرُهُ
udzur-udzur tayamum (1) yakin tiada air (2) atau takut menggunakan air karena sakit karena firman Allah jika kalian sakit atau di perjalanan dan tidak menemukan air maka tayamumlah (3) masuknya waktu sholat karena sabda nabi SAW: semua bumi itu dijadikan untuk aku dan umat ku sebuah masjid yang suci, dimanapun seorang umat ku menemui sholat maka di sampingnya adalah masjidnya dan di sampingnya adalah bersucinya
فُرُوْضُ التَّيَمُّمِ (1) النِّيَةُ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ وَنَحْوِهَا (3) التُّرَابُ الطَّهُوْرُ الَّذِيْ لَهُ غُبَارٌ (3) مَسْحُ الْوَجْهِ وَالْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ بِضَرْبَتَيْنِ (4) نَقْلُ التُّرَابِ إِلَى العُضْوِ الْمَمْسُوْحِ
fardlu-fardlunya tayamum (1) niat untuk di perbolehkannya shalat (2) debu yang suci yang memiliki ghubar (jawa:belduk) (3) mengusap wajah dan dua tangan sampai kedua siku dengan dua putaran (4) memindah debu pada anggota yang di basuh
نَوَاقِضُ التَّيَمُُّمِ: نَوَاقِضُهُ ثَلَاثَةٌ (1) كُلُّ مَا يَنْقُضُ الْوُضُوْءَ (2) رُؤْيَةُ الْمَاءِ قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِي الصَّلَاةِ (3) الرِّدَّةِ
perkara-perkara yang membatalkan tayammum: yang membatalkan tayammum itu tiga perkara (1) setiap yang membatalkan wudlu (2) melihat air sebelum masuk sholat (3) murtad
التَيَمُّمُ لِكُلِّ فَرْضٍ : يَجِبُ التَّيَمُّمُ لِكُلِّ فَرْضٍ وَيُصَلِّى بِالتَّيَمُّمِ الْوَاحِدِ مَا شَاءَ مِنَ السُّنَنِ وَالنَّوَافِلِ
tayamum wajib untuk setiap shalat fardlu, dan seseorang boleh dengan satu tayamum melakukan sunnah-sunnah dan nawafil
وُضُوْءِ الْجَرِيْحِ (1) مَنْ كَانَ فِيْ بَدَنِهِ جَرْحٌ يَضُرُّهُ الْمَاءُ يَجِبُ عَلَيْهِ غَسْلُ الْاَعْضَاءِ الصَّحِيْحَةِ وَالتَّيَمُّمُ بَدَلَ غَسْلِ الْعُضْوِ الْجَرِيْحِ (2) إِذَا كَانَ الْجُرْحُ فِيْ عُضْوٍ مِنْ أَعْضَاءِ التَّيَمُّمِ يَجِبُ تَعْمِيْمُهُ بِالتُّرَابِ وَاِذَا كَانَ التُّرَابُ يَضُرُّهُ يَقْتَصِرُ عَلَى غَسْلِ السَّلِيْمِ وَيَجِبُ عَلَيْهِ إِعَادَةِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْبُرْءِ
wudlu seorang yang terluka (1) barang siapa yang di badannya ada luka yang air membahayakannya maka ia boleh membasuh anggota yang sehat dan tayamum sebagai ganti membasuh anggota yang terluka (2) jika luka di anggota tayamum maka wajib meratakan debu, dan jika debu membahayakannya maka ia hanya membasuh yang sembuh dan wajib mengulangi sholat setelah sembuh
الْجَبِيْرَةُ يَجِبُ الْمَسْحُ عَلَى الْجَبِيْرَةِ بِالْمَاءِ إِذَا كَانَ غَسْلُ الْعُضْوِ ضَارَّا بِهِ وَيَجِبُ التَّيَمُّمُ بَدَلَ غَسْلِ الْعُضْوِ الْمَرِيْضِ
perban: wajib mengusap perban dengan air jika membasuh anggota itu membahayakanya, dan ia wajib tayamum sebagai ganti membasuh anggota yang sakit