Mata Pelajaran : Hadis (Arbain nawawi)
Materi : Hadits ke-11 Tinggalkan Apa yang Meragukan
Pemateri : Ust. Oko Haryono, S.Th.I
Hadits ke-11 Tinggalkan Apa yang Meragukan
عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الحَسَنِ
بنِ عَلِيّ بنِ أبِي طالبٍ سِبْطِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ
اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ»
رواه الترمذي والنسائي وقال الترمذي: حديث حسن صحيح.
Dari Abu Muhammad al-Hasan bin Ali bin Abi
Thalib cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesayangannya,
berkata: aku hafal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tinggalkan
apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” Diriwayatkan oleh
at-Tirmidzi dan Nasa`i, dan at-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.”
[Shahih: Sunan at-Tirmidzi (no. 2518), Sunan
an-Nasa`i (VIII/327-328)]
Penjelasan :
Da’ (دع)
artinya adalah tinggalkan. Jangan lakukan. Yariibuk (يريبك) artinya adalah yang
meragukan. Yakni sesuatu yang meragukan, sama-samar, tidak jelas,
termasuk hal-hal yang tidak halal, hal-hal haram yang pasti membuat ragu-ragu
jika diambil atau dilakukan.
Hadits
ini pendek tetapi maknanya dalam dan mengandung pelajaran yang sangat luas.
Para ulama mengistilahkan dengan jawami’ul
kalim (جوامع الكلم)
yakni kalimat yang singkat dan padat.
1. Meninggalkan
Syubhat
Rasulullah menganjurkan untuk meninggalkan yang meragukan.
Hal utama yang meragukan adalah syubhat. Sebab syubhat, hal-hal yang samar dan
tidak jelas, membuat orang ragu-ragu.
Syubhat ini bisa berupa makanan, bisa pula
berupa perbuatan. Ada makanan yang jelas halal, baik secara dzat maupun dari
cara memperolehnya. Ada pula yang jelas haram. Namun di antaranya ada yang
syubhat. Yang syubhat tentu meragukan, maka tinggalkanlah.
Demikian
pula perbuatan atau pekerjaan. Ada yang jelas halal, ada yang jelas haram. Di
antara keduanya ada yang syubhat. Yang syubhat tentu meragukan, maka tinggalkanlah.
2. Diawali dengan Meninggalkan yang Haram
Untuk bisa mencapai derajat meninggalkan yang syubhat,
seorang muslim harus meninggalkan yang haram terlebih dahulu. Jika ia bisa
meninggalkan yang haram, ia akan bisa meninggalkan yang syubhat. Namun jika
tidak bisa meninggalkan yang haram, tidak mungkin ia bisa meninggalkan yang
syubhat. Sebab keduanya bagaikan anak tangga. Meninggalkan syubhat adalah level
berikutnya setelah meninggalkan yang haram.
No comments:
Post a Comment