Mata
Pelajaran : Fiqih (Mabadi Fiqh
Juz 2)
Materi : Air sedikit dan
banyak menggunakan ukuran qullah
Pemateri : Ust. Muwato, M.Pd.
Kulah
atau “qullah” secara bahasa adalah tempayan besar (al-jarratul ‘azhimah). Ia
dinamai demikian karena orang besar meng-“qullah”-nya dengan kedua tangan,
yaitu menciduk atau mengangkat air dengan kedua telapak tangannya.
Kulah
merupakan ukuran banyak atau sedikit air. Ukuran banyak dan sedikit air ini
menentukan status kesucian air yang digunakan untuk keperluan thaharah atau
bersuci.
Oleh
karena itu, ulama (setidaknya dari) mazhab syafi’i membagi dua ukuran air
sebagaimana keterangan syekh M Nawwi Banten berikut ini:
الماء قليل وكثير:
القليل مادون القلتين، والكثير قلتان فأكثر. القليل يتنجس بوقوع النجاسة فيه وإن
لم يتغير. والماء الكثير لا يتنجس إلا إذا تغير طعمه أو لونه أو ريحه
Artinya,
“Air itu sedikit dan banyak. Air sedikit adalah air kurang dari dua kulah.
Sedangkan air banyak adalah air sebanyak dua kulah atau lebih. Air sedikit
(yang suci) berubah status menjadi (air) najis dengan sebab kejatuhan najis
padanya meski kondisi air tidak berubah. Sebaliknya, air banyak tidak berubah
status menjadi (air) najis kecuali jika rasa, warna, atau aroma air berubah,” (Lihat
Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja).
Kulah
menentukan status kesucian air. Kulah merupakan ukuran yang disebutkan oleh
Rasululah SAW dalam sabdanya perihal kesucian air sebagaimana dikutip dari
Kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani.
وَعَنْ عَبْدِ
اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ
صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: - إِذَا كَانَ اَلْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ
اَلْخَبَثَ - وَفِي لَفْظٍ - لَمْ يَنْجُسْ - أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ
اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ
Artinya,
“Dari sahabat Abdullah bin Umar RA, ia berakata, dari Rasulullah SAW, ia
bersabda, ‘Jika (banyak) air mencapai dua kulah, maka ia tidak membawa
najis’–pada lain riwayat ‘tidak menjadi najis’–.” (HR Abu Dawud, At-Turmudzi,
An-Nasa’i, dan Ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan
Ibnu Hibban).
Adapun
berikut ini adalah hadits riwayat Imam Muslim yang mengisyaratkan pada kategori
air banyak dan air sedikit.
إذَا
اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ
حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ
Artinya,
“Jika salah seorang kalian bangun tidur, maka jangan ia langsung memasukkan
tangannya ke dalam sebuah wadah (berisi air) sebelum ia mencuci tangan tiga
kali. Sungguh, ia tidak tahu di mana tangannya bermalam,” (HR Muslim).
Ulama
mazhab Syafi’i biasanya membuat ukuran daya tamping dua kulah air pada sebuah
kolam dengan ukuran hasta. Untuk memiliki kapasitas dua kulah air, sebuah kolam
atau wadah air berbentuk persegi harus memiliki ruang dengan minimal panjang,
lebar, dan kedalaman 1 ¼ hasta standar orang dewasa. Adapun kolam atau wadah
yang berbentuk tabung atau silinder memerlukan kurang lebih ruang tampung air
dengan kedalaman dua hasta dan panjang keseluruhan dinding lingkaran wadah
(sebagian ulama menghitung panjang diameter) sehasta.
Rais
Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir dalam syarah Taqrib-nya menyebut air dua
kulah setara dengan 270 liter. Kiai Afif mendapatkan angka ini dari Kitab
Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Az-Zuhayli.
وهي تساوي مائتين
وسبعين (270) لترا وقدرهما بالمساحة في مكان مربع ذراع وربع (=8،91 سم) طولا وعرضا
وعمقا بالذراع المتوسط
Artinya,
“Ia (dua kulah) memiliki volume setara dengan 270 liter (air). Ukuran keduanya
(dua kulah) bila ditempatkan pada sebuah wadah persegi empat adalah wadah
dengan panjang, lebar, dan kedalaman dengan 1,25 hasta standar (atau setara
dengan 91,8 cm).” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fahtul Mujibil Qarib,
[Situbondo, Al-Maktabah Al-As‘adiyyah: 2014 M/1434 H], halaman 10). Ukuran ini
dapat dijadikan acuan untuk menetapkan wadah air dan daya tampungnya dalam
kaitannya dengan hitungan kulah air.
Demikian
sekilas pembahasan dalam kitab tersebut. Semoga menjadi menfaat bagi kita
semua. Wallahu A’lamu bi Al-Showaab.
*Editor.
Ust. Ahmad Asrori, S.H.